Pajak Mulai Intip Data Nasabah Lembaga Keuangan Dalam Negeri
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai mengintip data nasabah Indonesia dan warga negara asing (WNA) jasa keuangan dalam negeri yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan data nasabah lembaga jasa keuangan di dalam negeri, baik yang merupakan WNI dan Warga Negara Asing (WNA) sudah diberikan ke DJP melalui sistem data yang dimiliki OJK.
Penyerahan dilakukan pada waktu pelaporan data nasabah WNI dan WNA di dalam negeri 30 April 2018 dan 31 Agustus 2018 kemarin. "Saat ini kami sedang meneliti laporan OJK yang disampaikan melalui Sistem Penyampaian Nasabah Asing (SiPINA)," jelasnya kepada CNNIndonesia, Senin (3/9)
Hestu mengatakan saat ini pihaknya juga menunggu data nasabah WNI di lembaga keuangan luar negeri.
Meski, akses keterbukaan dan pertukaran informasi data nasabah secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) awal bulan ini mulai berlaku, DJP Kemenkeu mengaku belum menerima data nasabah lembaga jasa keuangan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
Hestu Yoga Saksama mengatakan masa pertukaran data nasabah WNI di luar negeri sejatinya berlangsung sampai akhir bulan ini.
Dengan begitu, negara mitra AEoI memang masih memiliki waktu untuk memberikan data tersebut kepada DJP. "Jadi baru nanti akhir September 2018 karena ini sesuai skema dari global forum," ujar Yoga.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan memastikan bahwa sistem informasi di lembaganya sudah siap menerima pertukaran data nasabah dari negara mitra AEoI.
"Sudah siap (untuk AEoI bulan depan), tinggal terima data saja, dengan negara lain juga," katanya akhir pekan lalu.
Berdasarkan PMK 70/2017, lembaga jasa keuangan di dalam negeri harus melaporkan data nasabah dengan rekening yang per 31 Desember 2017 bernominal minimum Rp1 miliar paling lambat pada 30 April 2018.
Sedangkan, untuk pelaporan dari lembaga jasa keuangan yang tak otomatis atau harus dilakukan dengan permintaan (by request) oleh DJP, perlu memberikan laporan pertama data keuangan nasabah paling lambat 1 Agustus 2018 kepada OJK.
Selanjutnya, paling lambat pada 31 Agustus 2018, OJK memberikan data tersebut kepada DJP.
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180904055617-532-327362/pajak-mulai-intip-data-nasabah-lembaga-keuangan-dalam-negeri