Pekan Ini, Draft Omnibus Law Perpajakan Disampaikan ke DPR
JAKARTA. Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus yang salah satunya terkait dengan perpajakan sudah memasuki tahap finalisasi di tingkat pemerintah. Seperti dikutip dari kontan.co.id, rencananya RUU Omnibus ini akan disampaikan ke Badan Legislasi DPR pekan ini, tangal 12 Desember 2019.
Menurut pemerintah, meskipun belum difinalisasi substansi yang terkandung dalam draft RUU omnibus sudah cukup lengkap. Adapun proses finalisasi akan dilakukan dalam rapat koordinasi yang akan melibatkan pihak terkait.
Adapun draft RUU omnibus law yang akan disampaikan pemerintah terdiri dari dua RUU. Pertama, RUU omnibus cipta lapangan kerja, dan RUU omnibus perpajakan.
Sementara itu untuk RUU omnibus perpajakan terdapat enam kluster, yaitu:
- Pengaturan tarif PPh, yang terdiri dari penurunan tarif PPh badan, penghapusan PPh atas dividen dalam dan luar negeri, dan relaksasi pengenaan PPh
- Relaksasi hak pengkreditan pajak masukan bagi PKP
- Pengaturan ulang sanksi administrasi perpajakan
- Menempatkan seluruh fasilitas perpajakan
- Pemajakan atas perdagangan melalui sistem elektronik
- rasionalisasi pajak daerah
Seperti kita ketahui, pengajuan RUU omnibus ini merupakan bagian dari proses reformasi perpajakan di bidang regulasi. Dengan RUU omnibus, beberapa ketentuan perpajakan yang selama ini diatur dalam beberapa Undang-undang akan diubah, melalui satu RUU omnibus.