Pembahasan RUU Konsultan Pajak Selangkah Lagi Tuntas
Lama tidak terdengar, perkembangan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) konsultan pajak ternyata sudah berada di fase akhir. Rencananya aturan tersebut akan dibawa ke sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pekan depan, untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Jika sudah disahkan, maka RUU konsultan pajak ini akan menjadi payung hukum utama bagi profesi konsultan pajak dalam menjalankan profesinya. Ada beberapa poin penting yang akan ditur didalamnya.
Diantaranya, dalam RUU disebutkan bahwa konsultan pajak tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana. Dengan catatan, dalam menjalankan praktik profesinya, konsultan pajak menjalankannya atas dasar itikad baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, payung hukum tersebut juga akan mengatur konsultan pajak asing yang breprofesi di Indonesia. Di dalam aturan itu, konsultan pajak harus berpartner dengan konsultan pajak asal Indonesia, agar bisa berpraktik.
Hal ini bertujuan untuk mendukung kepentingan nasional, agar konsultan pajak asing tidak seenaknya beroparasi di Indonesia.