Pemberian Tax Holiday dan Tax Allowance Dievaluasi
Pemerintah mengakui pemberian insentif fiskal untuk dunia usaha belum efektif dalam menarik investasi. Terutama, kebijakan pemerintah yang menawarkan fasilitas pembebasan pajak atau tax holiday dan pengurangan kewajiban pajak atau tax allowance.
Tadinya, pemerintah berfikir tax aholiday dan tax allowance bisa menjadi gula-gula penarik investasi, terutama di kawasan ekonomi khusus dan kawasan berikat. Namun, sejak fasilitas tersebut diterbitkan pada tahun 2005, sampai saat ini baru lima perusahaan yang mendapatkannya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta jajarannya untuk mengevaluasi semua fasilitas tersebut. Badan Kebijakan Fiskal, sebagai lembaga interen Kementerian Keuangan didorong untuk melakukan kajian pemberian insentif fiskal yang tepat.
Kepala BKF Suahasil Nazara mengungkapkan, skema insentif fiskal bisa saja berubah pasca evaluasi. Pemerintah akan mempertajam pemberian insentif disesuaikan dengan tujuan, yaitu memberikan kepercayaan pelaku bisnis sekaligus usaha menarik investasi.