Pemda Dilarang Pungut Pajak Kendaraan Bermotor Alat Berat
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Khususnya, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 6 Ayat (4) dan Pasal 12 Ayat (2).
Ketiga pasal tersebut secara substansi menyebutkan, bahwa alat berat merupakan bagian dari kendaraan bermotor yang dapat dikenai pajak kendaraan bermotor. Sementara itu, sejumlah pemerintah daerah telah menggunakan ketentuan tersebut sebagai dasar memungut Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas keberadaan alat berat.
Namun, menurut MK, ketiga pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (1) UU Dasar 1945. Dengan demikian, mulai saat ini pemerintah daerah dilarang menerbitkan aturan untuk memungut pajak dari keberadaan alat berat.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim MK menyatakan selain bertentangan dengan UUD 1945, keberadaan pasal-pasal yang digugat tersebut juga tidak sesuai dengan putusan MK atas uji materil terhadap UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam perkara yang diputus tahun 2015 tersebut, MK menyatakan bahwa alat berat bukan bagian dari jenis kendaraan bermotor.
Tiga Tahun
Terhadap putusan ini, pemerintah diminta untuk merevisi UU PDRD paling lambat tiga tahun setelah putusan dibacakan. Adapun putusan ini dibacakan pada tanggal 10 Oktober lalu oleh majelis hakim MK.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Budiarso Teguh Widodo memastikan segera menindaklanjuti putusan MK tersebut. Dalam waktu dekat, pemerintah pusat akan memberikan surat himbauan kepada seluruh pemerintah daerah agar tidak lagi memungut pajak kendaraan bermotor atas keberadaan alat berat. Namun demikian, secara aturan masih ada waktu hingga tiga tahun bagi daerah untuk mencabut aturan terkait pajak kendaraan terhadap alat berat.