News

Pemerintah Akan Optimalkan Data Beneficial Ownership Untuk Penerimaan Pajak



Pemerintah Akan Optimalkan Data Beneficial Ownership Untuk Penerimaan Pajak

JAKARTA-- Upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak akan diperkuat dengan data pemilik manfaat sebenarnya atas sebuah entitas bisnis atau Beneficial Ownership.

Terkait hal tersebut, dua lembaga negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menandatangani nota kesepahaman bersama atau Memorandum of Understanding (MoU), terkait pertukaran data tersebut, pada Rabu (3/7).

Data Beneficial Ownership akan melengkapi data-data lainnnya yang kini bisa diakses oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Adapun dengan adanya data ini, pemerintah bisa mendapatkan informasi mengenai siapa the ultimate beneficial dari sebuah usaha. Adapun data-data yang saat ini sudah bisa diakses DJP diantaranya yang terkait dengan pertukaran data secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI).

Baca Juga: Menguak “Operasi Senyap” PPATK Selamatkan Uang Negara

Seperti halnya AEoI, keberadaan data Beneficial Ownership ini bisa mencegah upaya penghindaran pajak dengan memindahkan keuntungannya ke tempat lain, atau based erotion profit shifting.

Sebagai informasi, sejak terbitnya Peraturan Presiden nomor 13 tahun 2018, tentang Penerapan Prinsip Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, setiap perusahaan yang terdaftar di Kemkumham wajib melaporkan penerima manfaatnya.


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru