Pemerintah Akan Optimalkan Data Beneficial Ownership Untuk Penerimaan Pajak
JAKARTA-- Upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak akan diperkuat dengan data pemilik manfaat sebenarnya atas sebuah entitas bisnis atau Beneficial Ownership.
Terkait hal tersebut, dua lembaga negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menandatangani nota kesepahaman bersama atau Memorandum of Understanding (MoU), terkait pertukaran data tersebut, pada Rabu (3/7).
Data Beneficial Ownership akan melengkapi data-data lainnnya yang kini bisa diakses oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Adapun dengan adanya data ini, pemerintah bisa mendapatkan informasi mengenai siapa the ultimate beneficial dari sebuah usaha. Adapun data-data yang saat ini sudah bisa diakses DJP diantaranya yang terkait dengan pertukaran data secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI).
Baca Juga: Menguak “Operasi Senyap” PPATK Selamatkan Uang Negara
Seperti halnya AEoI, keberadaan data Beneficial Ownership ini bisa mencegah upaya penghindaran pajak dengan memindahkan keuntungannya ke tempat lain, atau based erotion profit shifting.
Sebagai informasi, sejak terbitnya Peraturan Presiden nomor 13 tahun 2018, tentang Penerapan Prinsip Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, setiap perusahaan yang terdaftar di Kemkumham wajib melaporkan penerima manfaatnya.