Pemerintah Akan Pangkas Branch Profit Tax Sektor Migas
JAKARTA. Pemerintah akan memangkas Pajak Penghasilan yang dikenakan kepada Bentuk Usaha Tetap (BUT) atas pengalihan participating interest yang dimiliki oleh orang asing atau branch profit tax (BPT) di sektor migas. Selain itu, pengalihan kontraktor berupa uplift atau imbalan lain yang sejenis akan masuk dalam skema relaksasi di sektor minyak dan gas (migas).
Selama ini PPh yang dikenakan terhadap Branch Profit Tax (BPT) tertuang dalam Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 adalah sebesar 20%. Sementara itu untuk mekanisme pemotongan dan pembayaran BPT telah diuraikan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 257/PMK.11/2011.
Baca Juga: Genjot Riset & Vokasi, Pemerintah Siapkan Diskon Pajak Hingga 300%
Adapun mengenai rencana relaksasi ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru. Tujuannya, untuk memberikan relaksasi dan mendorong investasi di sektor migas.
Sebagai informasi, pada semester pertama 2019 pertumbuhan investasi asing atau Penanaman Modal Asing (PMA) di sektor listrik, gas dan air tumbuh 20,3% menjadi US$ 2,9 juta dan sektor pertambangan tumbuh 9,1% menjadi US$ 9,1 juta.
Kebijakan ini diperkirakan akan mempengaruhi penerimaan PPh dari sektor migas, yang hingga bulan Juli 2019 tercatat hanya tumbuh 0,31% menjadi sebesar Rp 30,16 triliun. Adapun untuk Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) dari sektor migas hingga Juni 2019 tercatat sebesar 70,72 triliun atau tumbuh 18,24% dari periode yang sama tahun lalu.