News

Pemerintah Bingung Pungut Pajak Perusahaan Digital



Pemerintah Bingung Pungut Pajak Perusahaan Digital

JAKARTA-- Pemerintah mengaku masih kesulitan untuk menentukan cara memajaki perusahaan digital global. Instrumen pajak yang ada saat ini belum bisa digunakan untuk memaksa perusahaan-perusahaan digital seperti penyedia konten untuk membayar kewajiban perpajakannya.

Misalnya kewajiban memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi konten digital, yang seharusnya diterima pemerintah atas transaksi yang dilakukan dengan masyarakat Indonesia. Begitu juga dengan kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) yang diterima perusahaan atas penghasilan yang berasal dari Indonesia.

Untuk itu, pemerintah masih menunggu keputusan dari OECD terkait skema pemajakan transaksi digital yang lintas negara. Bahkan dalam pertemuan G-20 beberapa waktu lalu di Fukuoka, Jepang sejumlah negara sudah mengusulkan beberapa ide mekanisme pemajakan atas transaksi digital.

Ada dua pilar yang menjadi dasar pengenaan pajak atas transaksi digital. Pertama pembagian hak-hak pemajakan atas perusahaan yang menjual barang atau jasa di berbagai negara, tanpa memiliki kantor fisik di negara tersebut.

Pilar ke dua mempersulit negara-negara yang menarik investasi dengan cara memberikan tarif pajak rendah. Hal ini untuk menekan langkah perusahaan global melakukan profit shifting ke negara dengan tarif pajak rendah. Keputusan akhir mengenai mekanisme pemajakan yang akan diambil G-20 dan OECD akan ditetapkan pada tahun 2020.

Namun demikian, pemerintah juga tengah melakukan kajian untuk mencari cara agar bisa memajaki perusahaan digital. Salah satunya dengan berkaca pada negara-negara yang sudah memungut pajak atas transaksi digital yang dilakukan perusahaan di luar negeri, salah satunya Australia.


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru