Pemerintah Janjikan Insentif Pajak bagi Kontraktor Migas Pengguna Skema Gross Split
Perusahaan minyak dan gas bumi yang menerapkan skema bagi hasil gross split berpeluang mendapatkan relaksasi di bidang perpajakan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini membuka peluang memberikan insentif pajak kepada pelaku industri tersebut.
Kepada Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara menjelaskan, pemberian insentif dipertimbangkan karena industri migas memiliki risiko tinggi. Dengan demikian diharapkan investasi di sektor migas menjadi lebih menarik sehingga dapat mendongkrak produksi migas.
Namun, lanjut Suahasil, pemerintah tidak akan buru-buru mengeluarkan kebijakan insentif tersebut karena masih perlu dirundingkan terlebih dahulu dengan pelaku industri. Salah satunya, adalah Indonesian Petroleum Association (IPA). Karenanya, pertemuan dengan pengusaha migas diperlukan guna menyerap aspirasi pelaku industri.
Sementara itu, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar pernah mengatakan IPA menginginkan mekanisme pajak untuk kontrak bagi hasil gross split sebanding dengan yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2017.
Aturan ini merupakan revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Migas.