News

Pemerintah Janjikan Insentif Pajak Bagi Produsen Mobil Listrik



Pemerintah Janjikan Insentif Pajak Bagi Produsen Mobil Listrik

Pemerintah menjanjikan insentif bagi pengembangan mobil listrik, antara lain berupa keringanan bea masuk dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan insentif diberikan karena penggunaan mobil listrik akan menurunkan pemakaian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto mengatakan pemerintah telah membuat regulasi mengenai pengembangan mobil listrik dan hybrid. Aturan tersebut mengatur produksi kendaraan ramah lingkungan minimal 20% dari dua juta unit total produksi di 2025 atau sekitar 400 ribu unit.

Menurut Airlangga, pihaknya tengah melakukan harmonisasi PPnBM dan akan memberikan insentif lebih untuk mobil low carbon emission vehicle (LCEV), dibanding kepada mobil konvensional.

Perpres Mobil Listrik

Sementara itu, Rancangan Peraturan Presiden tentang Mobil Listrik telah bocor ke media. Dalam draft Perpres tersebut, pemerintah menjanjikan insentif impor bagi badan usaha atau produsen otomotif pada masa-masa pengembangan mobil listrik. Keringanan fiskal tersebut lambat laun akan dikurangi ketika industri dalam negeri sudah mulai mapan(Pasal 10 ayat (1))

Insentif fiskal yang maksudnya adalah berupa pembebasan bea masuk dan PPnBM (Pasal 11) atas produksi kendaraan bermotor listrik atau dapat berupa pengurangan tarif pajak atau bea terkait kendaraan bermotor.

Namun, implementasi industri kendaraan listrik dalam negeri menuju komersialisasi, diperkirakan baru terealisasi pada 2025 mengacu pada Standar Nasional Indonesia (Pasal 9).

Artinya, ada waktu 8 (delapan) tahun bagi produsen mobil dan motor untuk impor secara utuh (completely built up/CBU) dengan pembebasan bea masuk, jika Rancangan Perpres tersebut rilis tahun ini. Baru setelah itu, akan dikontrol terkait tingkat kandungan dalam negeri secara bertahap, atas kendaraan bermotor listrik atau komponen utama maupun pendukungnya.

Di dalam draft ini juga arahnya menuju kendaran full electric atau electric vehicle (EV), dan masih belum dijelaskan juga pengategorian kendaran hybrid electric vehicle (HEV), plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), yang baru kemudian EV.

Pihak Perindustrian juga masih menampung dan akan menyampaikan kembali masukan dari beberapa pihak terkait kendaraan listrik ini ke Kementerian ESDM.


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru