Pemerintah Kaji Penggunaan Tobin Tax
Pemerintah mempertimbangkan pengenaan pajak atas aliran modal asing jangka pedek yang masuk ke pasar keuangan dalam negeri. Kebijakan ini dikenal juga dengan istilah tobin tax.
Kajian ini diharapkan bisa menjadi solusi pengendalian arus modal asing yang berpotensi mengganggu stabilitas pasar keuangan.
Seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (9/1), ada beberapa hal yang menjadi fokus kajian tobin tax. Selain masalah efektifitas dalam menjawab permasalahan stabilitas nilai tukar rupiah, pemerintah juga harus memastikan kebijakan tersebut tidak melanggar regulasi apapun. Untuk itu, pemerintah merasa perlu berdiskusi dengan Bank Indonesia selaku otoritas moneter.
Baca Juga: Depresiasi Rupiah dan Relevansi Tobin Tax
Opsi lain yang juga dipertimbangkan adalah antitesis dari tobin tax. Dalam hal ini, pemerintah juga mempertimbangkan pemberian insentif pajak bagi investor yang melakukan re-investasi atas keuntungan dari penempatan investasi jangka pendek atau reverse tobin tax.
Indonesia merupakan negara yang rentan dengan dampak negatif dari lalu lintas modal jangka pendek atau hot money. Terkait hal ini, pemerintah menyatakan akan merancang kebijakan yang bisa menjawab kerentanan namun tetap bisa mendapatkan manfaat dari aliran modal yang masuk. (ASP/AGS)