Pemerintah Optimistis, Tahun 2019 Tax Rasio Capai 16%
Ditengah kendala dalam mengumpulkan penerimaan pajak, pemerintah yakin tax rasio akan terus mengalami kenaikan menjadi 16% pada tahun 2019. Target tersebut sangat ambisius mengingat realisasi tax rasio saat ini baru 10,3%.
Namun, pemerintah punya alasan mengapa cukup optimis dengan masa depan perpajakan di tanah air. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, alasan utama dari sikap optimisme itu adalah karena Indonesia akan memasuki era keterbukaan informasi keuangan untuk perpajakan.
Mulai tahun 2018 Indonesia diyakini sudah bisa melaksanakan pertukaran informasi keuangan secara automatis atau Automatic Exchange of Indormation (AEoI) dengan sejumlah negara. Keterbukaan informasi juga akan dilakukan dari lembaga keuangan di dalam negeri, setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 Tahun 2017.
Dengan pertukaran informasi pajak lintas antar negara dan dari lembaga keuangan pemerintah yakin bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Berbekal data-data yang diperoleh itu, otoritas pajak akan lebih mudah dalam menegakan law enforcement.
Terlebih, pemerintah juga sebelumnya sudah melaksanakan kebijakan taxmnesty. Dari program tax amnesty banyak data tambahan mengenai harta yang dimiliki wajib pajak baik di dalam maupun di luar negeri.
Terlalu Ambisius
Sementara itu Deputy Managing Director IMF Mitsuhiro Furusawa menilai target rasio pajak Indonesia terlalu ambisius. Ia beralasan, kenaikan tax rasio sebesar 5,7% dalam jangka waktu dua tahun sangat sulit terjadi.
Sebagai informasi, tax rasio Indonesia sejak tahun 2010 dalam tren negatif. Pertumbuhan ekonomi tidak berbanding lurus dengan pertumbuhan penerimaan pajak.
Tahun
|
Tax Rasio
|
2009
|
11,85%
|
2010
|
11,36%
|
2011
|
11,95%
|
2012
|
13,9%
|
2013
|
12,5%
|
2014
|
12,02%
|
2015
|
11,9%
|
2016
|
11,3%
|