Pemerintah Pangkas Pajak Bunga Obligasi Jadi 5%
JAKARTA-- Pemerintah akan memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga obligasi menjadi hanya 5%. Sebelumnya, tarif PPh atas bunga obligasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2013 ditetapkan sebesar 15% dan bersifat final untuk wajib pajak dalam negeri.
Dalam beleid tersebut juga dijelaskan, bagi wajib pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) dikenakan tarif PPh obligasi sebesar 20%. Namun demikian tarif tersebut akan disesuaikan kembali dengan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).
Dengan pemangkasan ini, maka tarif PPh obligasi wajib pajak dalam negeri nantinya akan sama dengan tarif PPh obligasi yang diterima wajib pajak reksadana yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan antara tahun 2014-2020.
Pemangkasan ini diharapkan menjadi insentif bagi dunia usaha agar meningkatkan investasinya di surat utang. Selain memberikan insentif bagi investor di sektor surat berharga, pemerintah juga telah memberikan insentif untuk industry property.
Diantaranya dengan menaikan batasan harga jual property yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dari Rp 10 miliar hingga Rp 20 miliar menjadi Rp 30 miliar. Sebelumnya pemerintah juga meningkatkan Batasan harga jual rumah murah yang dibebaskan dari kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Saat ini, pemerintah juga tengah menyusun formula mendorong pertumbuhan industry penerbangan dalam negeri. Diantaranya dengan akan memangkas tarif PPN untuk sewa pesawat, yang diharapkan bisa mendorong daya saing industry.