News

Pemerintah Pastikan Tarif PPh Badan Akan Turun Jadi 20%



Pemerintah Pastikan Tarif PPh Badan Akan Turun Jadi 20%

JAKARTA – Tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk wajib pajak badan direncanakan akan turun menjadi sebesar 20% dari tarif yang berlaku saat ini sebesar 25%. Keputusan penurunan  tarif ini ditetapkan dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, yang membahas tentang kemudahan investasi, ekspor dan perpajakan.

Nantinya, perubahan ini akan dituangkan dalam perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Perubahan beleid ini bahkan akan menjadi prioritas dan saat ini tengah disiapkan Rancangan Undang-Undang tersebut untuk disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Selain itu, pemerintah juga sedang menghitung dampak kebijakan ini terhadap perekonomian secara keseluruhan, termasuk terhadap postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Baca Juga: Dilema Pajak Sebagai Sumber Pendanaan dan Stimulus Investasi

Bahkan, belanja pajak atau tax expenditure tahun depan, jika kebijakan ini berlaku tetap ditargetkan sebesar Rp 155 triliun. Karena penurunan tarif tidak masuk dalam hitungan tax expenditure yang bersifat relaksasi, bukan pemberian tarif khusus.  

Adapun tujuan dari pemangkasan tarif PPh badan ini adalah untuk memberikan insentif bagi dunia usaha. Dengan beban pajak yang lebih rendah diharapkan bisa meningkatkan daya saing industry nasional dan menarik investasi.

 


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru