Pemerintah Perketat Impor Barang Kiriman
JAKARTA. Pemerintah akan memperketat kegiatan impor barang kiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT). Mengutip Kontan.co.id, batas nilai impor barang kiriman melalui PJT yang bebas bea masuk akan diturunkan dari yang saat ini berlaku sebesar US$ 75 per orang menjadi US$ 50 per orang.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 112/PMK.04/2018 yang merupakan perubahan dari PMK nomor 182/PMK.04/2016 menyebutkan, setiap impor barang kiriman melalui LJT diatas US$ 75 per orang akan dikenakan bea masuk. Namun keberadaan aturan ini, dinilai banyak disalahgunakan, misalnya untuk kegiatan jasa titip (jastip) dengan cara memecah barang pemesanan.
Untuk itu, pemerintan menilai penurunan batas nilai impor barang kiriman bisa meminimalisir kecurangan.
Selain akan menurunkan batas nilai barang yang bebas bea masuk, pemerintah juga memiliki beberapa opsi lain untuk memperketat penyalahgunaan. Diantaranya, memisahkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan bea masuk. Sehingga, meskipun dikenakan pembebasan bea masuk semua barang kiriman akan dikenakan PPN.
Adapun kedua rencana ini masih dalam pembahasan di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).