News

Pemerintah Resmi Naikan Tarif PPh Impor 1.147 Barang



Pemerintah Resmi Naikan Tarif PPh Impor 1.147 Barang

JAKARTA. Pemerintah telah mengumumkan kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sejumlah barang impor.

Hal tersebut akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan segera dirilis, menggantikan PMK 132/PMK.010/2015, PMK 6/PMK.010/2017 dan PMK 34/PMK.010/2017, yang telah ditinjau sebelumnya.

Hasil peninjauan atas peraturan tersebut, pemerintah menetapkan kenaikan PPh impor atas 1.147 pos tarif, yang terdiri dari sejumlah jenis barang mewah dan barang konsumsi.

Adapun besaran kenaikan tarif bervariasi, yaitu sebesar 2,5% dan 7,5%.

 

 

  1. Barang mewah, seperti mobil CBU dan motor besar sebanyak 210 item komoditas tarif PPh naik dari 7,5% menjadi 10%.
  2. Barang konsumsi yang sebagian diproduksi di dalam negeri, seperti elektronik dan keperluan sehari-hari, sebanyak 218 item komoditas naik dari 2,5% menjadi 10%.
  3. Barang yang digunakan dalam proses produksi dan keperluan lainnya, sebanyak 719 item komoditas naik dari 2,5% menjadi 10%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan tertulisnya mengatakan, kebijakan ini diambil untuk merespon kondisi nilai tukar rupiah yang mengalami pelemahan terhadap mata uang Dollar AS. Kondisi itu, salah satunya disebabkan oleh defisit neraca transaksi berjalan.

Pada Semester I 2018, defisit CAD Indonesia tercatat sebesar US$ 13,5 miliar atau setara dengan 2,6% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Salah satu faktor yang mendorong CAD membesar adalah adanya tekanan dari pertumbuhan impor.

Pemerintah mengaku, kebijakan pengendalian impor dengan instrument fiscal, khususnya menaikan tarif PPh bukan kebijakan baru. Kebijakan serupa pernah dilakukan pada tahun 2013. Saat itu, pemerintah menaikan tarif PPh Pasal 22 atas 502 item komoditas konsumsi dari 2,5% menjadi 7,5%.

Kemudian pada tahun 2015, pemerintah melanjutkan kebijakan tersebut dengan manaikan tarif PPh Pasal 22 atas 240 item komoditas konsumsi dari 7,5% menjadi 10% atas barang konsumsi tertentu yang dihapuskan PPnBM-nya.

Sekedar informasi, bahwa pembayaran PPh Pasal 22 merupakan pembayaran PPh di muka yang dapat dikreditkan sebagai bagian dari pembayaran PPh terutang di akhir tahun pajak. Oleh karena itu, pemerintah menilai, kenaikan ini pada prinsipnya tidak akan memberatkan industri manufaktur.


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru