Pemerintah Serahkan RUU Omnibus Law Perpajakan ke DPR
JAKARTA. Pemerintah dikabarkan sudah menyerahkan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan ke Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pada Rabu (30/1). Namun demikian meski sudah diterima Baleg, RUU tersebut belum bisa masuk ke agenda sidang paripurna dan dibahas, mengingat pemerintah belum menyerahkan Surat Presiden (Supres).
Adapun Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah menandatangani surat presiden RUU Omnibus Law Perpajakan dan akan segera diserahkan ke DPR untuk dibahas. Hal tersebut sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia.
Melalui RUU Omnibus Law Perpajakan, pemerintah berencana mengubah sejumlah ketentuan di bidang perpajakan yang selama ini diatur dalam beberapa Undang-Undang, seperti Undang-undang Ketentuan Umum dan tatacara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh) dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Baca Juga: Pengaruh Pajak Terhadap Investasi
Perubahan ini dimaksudkan untuk memberi kemudahan berusaha dan mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama melalui investasi. Sebab, salah satu poin penting yang diubah melalui RUU Omnibus Law Perpajakan, adalah penurunan tarif PPh untuk wajib pajak badan secara gradual dalam tiga tahun hingga menjadi 20% dari saat ini yang sebesar 25%.
Selain itu, RUU Omnibus Law juga akan mengakomodir mekanisme pamajakan untuk transaksi digital, diantaranya dengan mengubah nexus perpajakan untuk Bentuk Usaha tetap, dari keberadaan fisik menjadi keberadaan digital.
Baca Juga: Definisi BUT Diperluas, Pelapak Online Wajib Kantongi NPWP
Sementara itu, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani pihaknya akan menyerahkan surat presiden RUU Omnibus Law Perpajakan pekan ini. Sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia, Ia berharap rencana kebijakan ini bisa segera masuk ke dalam paripurna dan dibahas bersama anggota DPR.