Pemerintah Setujui Tax Holiday Senilai Rp 210 triliun
Pemerintah sudah menyetujui permohonan fasilitas pembebasan pajak atau tax holiday kepada 12 wajib pajak (WP) dengan nilai investasi mencapai Rp 210 triliun. Wajib Pajak yang mendapatkan fasilitas ini berasal dari berbagai sektor seperti insutri logam dasar dan ketenagalistrikan.
Diantaranya, ada tujuh perusahaan yang berasal dari sektor ketenagalistrikan, diantaranya merupakan perusahaan dari sub sektor penggilingan baja, industri besi dan baja besar, logam dasar bukan besi dan kimia dasar. Sementara yang bergerak di sektor ketenagalistrikan ada empat perusahaan.
Mereka berasal dari berbagai negara seperti China, Hongkong, Singapura, Jepang, Belanda dan dari dalam negeri. Terhadap permohonan tersebut pemerintah sudah mengeluarkan izin prinsip untuk merealisasikan investasi.
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan, sejak terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150/PMK.010/2018, banyak perusahaan yang tertarik untuk berinvestasi di Indonesia agar mendapatkan fasilitas tax holiday. Beleid ini merupakan penyempurnaan dari beleid-beleid sebelumnya mengenai tax holiday.
Salahs atu yang membuat beleid ini efektif menarik minat investor adalah, karena proses permohonan lebih sederhana, bahkan izin prinsip investasi sudah bisa keluar bila syarat-syarat sudah dipenuhi.
Selain itu, nilai investasi minimal jauh lebih kecil dibandingkan regulasi sebelumnya, yaitu sebesar Rp 100 miliar.
Adapun, fasilitas tax holiday pertama kali diperkenalkan pemerintah pada tahun 2011, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011, yang kemudian diubah dengan terbitnya PMK nomor 192/PMK.011/2014.