Pemerintah Sudah Siapkan RUU PPh, Ini Poin-Poinnya
JAKARTA. Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Pajak Penghasilan (PPh) hingga saat ini masih dibahas di lingkungan internal pemerintah. Dalam pembahasan tersebut, ada beberapa isu yang mengemuka.
Seperti yang dikutip dari Bisnis Indonesia, beberapa usulan yang tengah dibahas itu diantaranya adalah terkait dengan rencana perluasan objek pajak. Berdasarkan draft RUU PPh, jumlah objek pajak yang akan dipungut nantinya akan bertambah menjadi 25 objek pajak dari yang saat ini ada 19 objek pajak.
Beberapa objek pajak yang akan ditambahkan diantaranya harta warisan, harta hibah, pembayaran premi asuransi kesehatan dan iuran jaminan kesehatan, serta laba ditahan yang tidak dibagikan dalam bentuk dividen namun tidak diinvestasikan ke sektor riil dalam dua tahun. Selain perluasan objek pajak, pemerintah juga mengusulkan perluasan atas perlakuan perpajakan bagi Bentuk Usaha Tetap (BUT), termasuk objek pajak dari BUT.
Rencananya objek pajak BUT akan diperluas menjadi tiga aspek, yaitu penghasilan dari BUT, kegiatan BUT dan harta yang dimiliki. Revisi UU PPh merupakan bagian dari program reformasi perpajakan dari sisi regulasi.
Selain akan merevisi UU PPh, Pemerintah juga akan merevisi UU tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP), dan UU tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).