News

Pemerintah Tambah Lembaga Zakat Pengurang Pajak



Pemerintah Tambah Lembaga Zakat Pengurang Pajak

JAKARTA-- Pemerintah Menambah Jumlah lembaga yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan wajib keagamaan lain, yang bisa mengurangi penghasilan bruto dalam penghitungan pajak.

Baca Juga: Peran Pajak dan Zakat di Tengah Ketimpangan Ekonomi

Sebelumnya, jumlah lembaga yang ditetapkan pemerintah hanya sebanyak 51 lembaga. Kini pemerintah menambah jumlahnya menjadi 80 lembaga berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-05/PJ/2019 yang ditetapkan dan mulai berlaku tanggal 26 Maret 2019.

Lembaga-lembaga itu terdiri dari:

Lembaga/badan Jumlah
BAZNAS 3
LAZ Tingkat nasional 25
LAZIS 2
LAZ Tingkat Provinsi 13
LAZ Tingkat Kabupaten/Kota 27
Lembaga Penerima Sumbangan Keagamaan Kristen 3
Lembaga Penerima Sumbangan Keagamaan Katolik 1
Lembaga Pengelola Dana Sumbangan Keagamaan Budha 5
Lembaga Penerima Sumbangan keagamaan Hindu 1

Dengan adanya aturan ini, maka zakat atas penghasilan yang dibayarkan wajib pajak orang pribadi yang beragama islam kepada Badan Amil Zakat (BAZ) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Sementara bagi wajib pajak yang beragama non-Islam, penghasilan brutonya bisa dikurangkan oleh sumbangan keagamaan wajib yang telah dibayarkan.

Baca Juga: Paytren Aset Manajemen “Jalan Hijrah” Ayu Widuri

Adapun, mekanisme pengurangan dilakukan dengan memasukan besaran zakat dan sumbangan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dengan syarat, harus didukung dengan bukti pembayaran yang sah kepada lembaga yang telah ditunjuk.


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru