Pemerintah Tambah Lembaga Zakat Pengurang Pajak
JAKARTA-- Pemerintah Menambah Jumlah lembaga yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan wajib keagamaan lain, yang bisa mengurangi penghasilan bruto dalam penghitungan pajak.
Baca Juga: Peran Pajak dan Zakat di Tengah Ketimpangan Ekonomi
Sebelumnya, jumlah lembaga yang ditetapkan pemerintah hanya sebanyak 51 lembaga. Kini pemerintah menambah jumlahnya menjadi 80 lembaga berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-05/PJ/2019 yang ditetapkan dan mulai berlaku tanggal 26 Maret 2019.
Lembaga-lembaga itu terdiri dari:
Lembaga/badan | Jumlah |
BAZNAS | 3 |
LAZ Tingkat nasional | 25 |
LAZIS | 2 |
LAZ Tingkat Provinsi | 13 |
LAZ Tingkat Kabupaten/Kota | 27 |
Lembaga Penerima Sumbangan Keagamaan Kristen | 3 |
Lembaga Penerima Sumbangan Keagamaan Katolik | 1 |
Lembaga Pengelola Dana Sumbangan Keagamaan Budha | 5 |
Lembaga Penerima Sumbangan keagamaan Hindu | 1 |
Dengan adanya aturan ini, maka zakat atas penghasilan yang dibayarkan wajib pajak orang pribadi yang beragama islam kepada Badan Amil Zakat (BAZ) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Sementara bagi wajib pajak yang beragama non-Islam, penghasilan brutonya bisa dikurangkan oleh sumbangan keagamaan wajib yang telah dibayarkan.
Adapun, mekanisme pengurangan dilakukan dengan memasukan besaran zakat dan sumbangan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dengan syarat, harus didukung dengan bukti pembayaran yang sah kepada lembaga yang telah ditunjuk.