Pemerintah Tegaskan, Super Deductable Tax Bisa Diperoleh Tanpa Pengajuan
JAKARTA. Fasilitas pengurangan pajak terkait kegiatan pendidikan vokasi, bisa diperoleh tanpa mengajukan permohonan apapun kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Seperti dikutip dari liputan6.com, DJP menyatakan untuk mendapatkan fasilitas yang dikenal dengan super deductable tax tersebut, perusahaan bisa langsung mengurangkan 200% dari biaya yang dikeluarkan terhadap penghasilan bruto.
Dengan demikian, cukup menggunakan mekanisme selfassesment tanpa terlebih dahulu mengajukan permohonan, selama telah memenuhi persayaratan. Hal tersebut sebagaimana yang telah ditetapkan ppemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2019, tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.
Dalam beleid tersebut disebutkan tiga fasilitas perpajakan yang ditawarkan pemerintah. Pertama, pengurangan penghasilan netto sebesar 60% dari jumlah modal yang ditanamkan di industri padat karya, baik investasi baru ataupun perluasan usaha.
Baca Juga: Genjot Riset & Vokasi, Pemerintah Siapkan Diskon Pajak Hingga 300%
Kedua, fasilitas pengurangan penghasilan bruto—yang menjadi dasar penghitungan pajak—hingga 200% dari total biaya yang dikeluarkan Wajib Pajak terkait dengan praktik kerja siswa atau mahasiswa, dan tenaga kepelatihan di perusahaannya. Fasilitas ini juga terbuka untuk wajib pajak yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu (vokasi).
Ketiga, fasilitas pengurangan penghasilan bruto hingga 300% dari total biaya yang dikeluarkan perusahaan dalam negeri khusus untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu dalam jangka waktu tertentu di Indonesia. Research and Development (R&D) ini dilakukan untuk menghasilkan inovasi, penguasaan teknologi baru dan terjadinya proses alih teknologi.
Baca Juga: Berikut Kriteria Korporasi Penerima Super Deductible Tax