Pemerintah Tidak Perlu Tunggu Konsensus Global Untuk Kejar Pajak Perusahaan Digital
JAKARTA-- Pemerintah mengaku tidak akan menunggu tahun 2020 untuk mengejar potensi pajak dari perusahaan-perusahaan digital. Hal itu dilakukan untuk mengejar target penerimaan pajak.
Sebelumnya, negara-negara yang tergabung dalam G-20 mengungkapkan akan segera mengeluarkan regulasi yang disepakati bersama untuk memburu pajak dari perusahaan-perusahaan digital raksasa seperti Google, Facebook, dan Amazon.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Fukuoka, Jepang itu beberapa negara menyampaikan proposal terkait aturan perpajakan digital. Proposal yang disampaikan itu mengacu pada dua pilar.
Pertama, hak pemajakan akan disesuaikan dengan konsumen pengguna jasa, pemasaran tidak berwujud (marketing intangibles) dan kehadiran ekonomi yang siginifikan. Kedua, menekan pengalihan laba ke negara yang memiliki tarif pajak sangat rendah.
Regulasi itu rencananya akan rampung pada tahun 2020. Namun menurut pemerintah upaya untuk mengejar pajak dari perusahaan digital sudah bisa dilakukan.
Sebelumnya, pemerintah memang telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.03/2019 tentang BUT. Regulasi ini menegaskan kriteria sebuah entitas yang dimiliki oleh entitas asing yang digolongkan sebagai BUT.
Menurut pemerintah, sebagaimana yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, salah satu permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah dalam memajaki perusahaan digital adalah soal difinisi BUT. Sehingga jika pengertian BUT diredifinisi sehingga bisa memasukan perusahaan teknologi raksasa seperti Google, Facebook dan lainnya maka Indonesia bisa mengejar target pajak.