News

PENERIMAAN PAJAK & PNBP : Pengawasan Pemungut Diperketat



PENERIMAAN PAJAK & PNBP : Pengawasan Pemungut Diperketat

JAKARTA. Selain memastikan anggaran belanja terserap dengan baik, pemerintah juga tengah berupaya mengoptimalkan setoran pajak dari realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Awal bulan ini, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penerimaan Pajak atas Belanja Pemerintah dan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.

Yon Arsal, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak, mengatakan bahwa secara umum keberadaan Inpres No. 4/2018 ini memperkuat proses pengawasan terhadap pengelolaan pajak yang berasal dari proses belanja pemerintah. Instruksi ini juga diharapkan bisa mendorong perbaikan administrasi perpajakan yang saat ini tengah dilakukan otoritas pajak.

“Terbitnya aturan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah memandang pengawasan atas pelaksanaan kewajiban baik perpajakan maupun PNBP sangat penting,’ kata Yon kepada Bisnis, Rabu (30/5).

Yon juga menjelaskan bahwa otoritas pajak akan segera berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenkeu terkait tugas pengawasan kepatuhan pajak bendahara. Dia juga menyebutkan bahwa sampai dengan saat ini belum ada aturan yang akan diterbitkan untuk menindaklanjuti instruksi presiden tersebut.

"Sepengetahuan saya belum ada aturan tambahan terkait inpres ini di Ditjen Pajak," jelasnya.

Adapun Inpres No.4/2018 menginstruksikan kepada para menteri, Kapolri, Panglima TNI, Jaksa Agung, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, para gubernur dan para bupati atau wali kota untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan bendahara dan pengelolaan PNBP.

Para pimpinan kementerian dan lembaga tersebut diminta untuk menginstruksikan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk memasukkan rencana pengawasan atas kewajiban perpajakan bendahara yang meliputi pendaftaran, pemotongan, pemungutan, dan penyetoran. Selain itu, para APIP tersebut juga diharapkan menyampaikan hasil pengawasannya terbuka dan berkala kepada para pimpinan atau kepala lembaga.

Instruksi tersebut juga memberikan tugas secara spesifik kepada Menteri Keuangan sebagai pengelola fiskal untuk melaporkan hasil pengawasan tersebut secara berkala kepada presiden.

Pada bagian lain, upaya pengawasan terkait peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal yang mencakup hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, dan etil alkohol terus dilakukan pemerintah.

Data Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) yang dikutip Rabu (30/5) menunjukkan, tren penindakan terhadap BKC ilegal terus menunjukkan kenaikan. Rata-rata penindakan dari awal Mei 2015-2018 mencapai 2.522 penindakan, dengan kasus tertinggi terjadi pada Mei 2017 sebanyak 3.965 penindakan.

Adapun dari jumlah tersebut, penindakan terhadap cukai hasil tembakau (CHT) tercatat yang paling sering dilakukan oleh otoritas kepabeanan. Meski dibandingkan dengan 2017 intensitasnya menurun yang mencapai 3.369, jumlah penindakan 2018, setidaknya hingga awal Mei 2018, masih lebih tinggi dibandingkan dengan 2015 maupun 2016. Total penindakan hingga awal Mei 2018 mencapai 2.100.

Dilihat secara persentase, rata-rata penindakan terhadap cukai hasil tembakau mencapai sekitar 80% dari keseluruhan penindakan yang dilakukan oleh DJBC selama 2015 sampai dengan 2018 (data dihitung sampai dengan awal Mei).

Namun demikian, jika dilihat dari sisi nilai barang yang berhasil ditindak, penindakan terhadap BKC hasil tembakau hingga awal Mei 2018 tercatat paling rendah dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Data DJBC menunjukkan, nilai barang yang ditindak pada periode tersebut hanya Rp84,1 miliar atau lebih rendah dibandingkan dengan periode yang sama 2017 senilai Rp221,4 miliar, pada 2016 senilai Rp213,5 miliar, dan pada 2015 senilai Rp86,4 miliar.

Bisnis Indonesia


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru