Pengenaan Pajak Atas Warisan Bisa Tingkatkan Konsumsi Masyarakat
Pemerintah berencana akan memasukan harta warisan sebagai objek pajak baru, dalam Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh). Hal tersebut dinilai bisa berdampak positif bagi perekonomian nasional.
Menurut analisa Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, dengan memungut pajak terhadap harta warisan, maka akan mendorong masyarakat untuk membelanjakan warisan. Misalnya, dengan membelanjakannya di sector property.
Dalam ruang lingkup yang lebih luas, kenaikan konsumsi akan berdampak pada peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.
Hingga kini, warisan bukan merupakan objek PPh di Indonesia, tetapi harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT).
Harta bagi orang yang meninggal tidak dianggap objek pajak apabila ahli waris memberikan surat kematian kepada perbankan atau lembaga keuangan tempat menyimpan harta. Ahli waris yang menerima harta warisan juga tidak dianggap sebagai objek pajak selama harta itu dilaprkan dalam SPT.
Selarin harta warisan, pemerintah juga berencana memasukan laba ditahan atau retained earning (RE) sebagai objek pajak. Namun, rencana tersebut akan tervatas pada RE yang sudah bertahun-tahun menumpuk.