News

PENGUATAN BASIS DATA PAJAK : Implementasi SIN Mendesak



PENGUATAN BASIS DATA PAJAK : Implementasi SIN Mendesak

Bisnis Indonesia, Jakarta. Penguatan basis data melalui implementasi single indentity number (SIN) mendesak dilakukan agar bisa mengoptimalkan aktivitas pemungutan pajak.

Langkah tersebut akan mendongkrak posisi rasio pajak yang saat ini kalau mengambil versi pemerintah berada pada kisaran 11%.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah mengatakan bahwa saat ini proses transisi menuju SIN sudah berjalan. Pihaknya menargetkan dalam waktu 4 sampai 5 tahun mendatang, sistem identitas tunggal tersebut bisa diimplementasikan.

 

"Nah, ini kita sedang transisi, kami ingin misalnya NPWP dan NIK sama. Jadi ke depan cukup NIK saja, sudah terintegrasi semuanya," kata Zudan, akhir pekan kemarin.

Kendati demikian, Zudan menyebut proses menuju implementasi SIN memang tak mudah. Selain perlu menata sistemnya, pelaksanaan SIN sangat membutuhkan dukungan dari kementerian dan lembaga. Apalagi, rencana implementasi kebijakan tersebut tak bisa dilakukan karena setiap pihak memiliki basis data yang berbeda-beda.

Padahal, lanjut dia, jika hal itu terealisir, banyak pihak termasuk otoritas pajak bisa memanfaatkannya untuk mengejar kepatuhan WP. Hal itu bisa dilakukan karena di dalam SIN nantinya tak hanya data kependudukan saja yang bisa diakses, tetapi seluruh data baik itu transaksi, rekening, hingga aset juga bisa masuk dalam sistem tersebut.

"Makanya kami perlu melakukan pemadanan data dahulu, kan datanya harus sama dulu basisnya. Itu perlu disinkronkan baru lompat ke arah SIN," jelasnya.

Pada pekan lalu, realisasi kepatuhan formal – dihitung dari jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT – tercatat sebanyak 12,15 juta atau 69% dari target 17,6 juta. Meski jumlahnya naik dibandingkan dengan tahun sebelumnya, kepatuhan formal WP hanya mampu tumbuh di bawah 1%.

Adapun dalam kurun 5 tahun belakangan, rata-rata rasio kepatuhan formal WP hanya berada pada angka 64,3%. Angka ini menunjukkan bahwa masih ada celah bagi otoritas pajak untuk meningkatkan kepatuhan WP dari aspek formalnya.

Apalagi jika dilihat berdasarkan komposisinya, dengan mengambil sampel data pada pertengahan September, rata-rata rasio masing WP masih di bawah 70%, WP badan rata-rata 56,4%, WP OP nonkaryawan 43,8%, dan WP OP karyawan rata-rata 68%.

Rata-rata rasio kepatuhan yang belum menyentuh 70% selama 5 tahun terakhir tersebut semakin membuat tantangan bagi otoritas pajak makin besar. Selain mempertahankan kinerja pertumbuhan penerimaan pajak pada kisaran 16%, otoritas pajak juga harus memperbaiki kepatuhan wajib pajak supaya pertumbuhan penerimaan bisa berkelanjutan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik rencana implementasi SIN tersebut. Meskipun dirinya juga menyadari bahwa saat ini prosesnya masih dalam tahap transisi.

"Sementara dalam masa transisi ini bisa cek NPWP, itu otomatis keluar NIK dan kalau akses NIK ada NPWP, untuk sementara seperti itu," jelasnya.

Robert menjelaskan, keberadaan data kependudukan bagi Ditjen Pajak sangat dibutuhkan. Terlebih data tersebut dapat dimanfaatkan oleh petugas pajak untuk menganalisa berbagai hal yang terkait dengan kepatuhan pajak.

PENERIMAAN

Dari sisi penerimaan pajak termasuk PPh migas per Oktober 2018 tercatat tumbuh 17,41% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Realisasi penerimaan pajak termasuk PPh migas mencapai Rp1.015,6 triliun (71,32%) dari target Rp1.424 trilun.

Namun demikian, jika mengeluarkan komponen PPh migas, posisi penerimaan pajak per Oktober senilai Rp961,6 triliun atau tumbuh 16,86%.

Robert mengatakan, kinerja penerimaan pajak tersebut membuktikan bahwa progres penerimaan pajak berangsur membaik dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Angka pertumbuhan penerimaan pada level 17,41% juga mengonfirmasi bahwa penerimaan pajak telah tumbuh di atas pertumbuhan alamiahnya (PDB ditambah inflasi) yang berada pada kisaran 8%.

“Dengan pertumbuhan penerimaan tersebut, ini menunjukkan bahwa pertumbuhan penerimaan pajak naik terus,” katanya.

Adapun kinerja positif tersebut ditopang oleh realisasi penerimaan semua jenis pajak yang mengalami pertumbuhan di atas 10%. PPh nonmigas misalnya, realisasi per Oktober kemarin mencapai Rp539,2 triliun atau tumbuh 16,97%, PPN dan PPnBM sebesar Rp404,5 triliun atau tumbuh 14,77%, dan PPh migas senilai Rp42,2 triliun atau tumbuh 28,05%.

Kendati demikian, pertumbuhan penerimaan pajak yang tinggi tersebut tidak sebanding dengan pertumbuhan kepatuhan formal wajib pajak.

Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Dasto Ledyanto mengatakan bahwa kepatuhan material memang seringkali tak sejalan dengan kinerja kepatuhan formal wajib pajak. Ada banyak hal yang bisa digunakan untuk menjelaskan soal hal itu. Pertama, meningkatnya kepatuhan pembayaran pajak yang dilakukan oleh WP bisa terjadi karena kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa pajak.

“Karena pemeriksaan pajak dilakukan setelah berakhirnya tahun pajak, sehingga pembayaran yang seharusnya dilakukan tahun lalu dilakukan tahun ini,” jelasnya.

Kedua, peningkatan kepatuhan formal itu juga salah satunya ditopang oleh membaiknya sektor pertambangan yang tahun ini konsisten tumbuh pada kisaran 70%. Selain berpengaruh ke sektor penerimaan dari pertambangan, pertumbuhan industri tersebut juga menopang penerimaan pajak pada jenis tertentu baik dari aspek PPh 21 maupun PPh badan.

“Tetapi terlepas dari hal itu, terkait upaya peningkatan kepatuhan, kami akan memudahkan pelayanan pajak, supaya pertumbuhannya naik,” jelasnya.

Bisnis Indonesia


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru