Penurunan Tarif Final UMKM Segera Berlaku
JAKARTA. Kementerian Keuangan memastikan revisi Peraturan Pemerintah atau PP 46/2013 tentang Pajak Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sudah rampung.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dalam revisi aturan tersebut, tarif PPh final untuk UKM sudah dipastikan turun dari 1% menjadi 0,5%. Untuk itu, tak lama lagi pasti akan segera dirilis.
“Sudah selesai semestinya, nanti akan kami cek. Prinsipnya harmonisasi sudah diselesaikan. Kayaknya tidak ada masalah, naskahnya itu tidak berubah,” katanya, Senin (21/5).
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan membenarkan bahwa saat ini posisi PP tersebut berada di Kementerian Hukum dan HAM untuk penomoran dan selanjutnya diundangkan.
Dirinya menambahkan sejumlah poin yang akan tertuang dalam revisi PP 46/2013. Pertama, ambang batas (threshold) UKM akan ditetapkan seperti saat ini Rp4,8 miliar per tahun.
Kedua, pengaturan batas waktu baik bagi wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan UKM untuk menggunakan tarif PPh Final. "Untuk wajib pajak badan batasnya adalah 3 tahun, setelah itu, diharuskan melakukan pembukuan agar membayar pajak secara normal, sedangkan wajib pajak pribadi 6 tahun," ujarnya.
Ketiga, tarif dan subjek UKM yang diperbolehkan menggunakan PPh Final UKM, yakni 0,5% untuk pribadi, firma, CV, dan PT.
Bisnis Indonesia