Penyidik Pajak Diminta Diperbantukan di KPK
JAKARTA. Dengan adanya Undang-Undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru, yaitu UU nomor 19 tahun 2019, memungkinkan penyidik pajak diperbantukan di lembaga anti rasuah. Karena dalam UU tersebut, penyidik KPK akan berstatus sama dengan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Sehingga penyidik pajak yang akan diperbantukan di KPK bisa berpindah institusi tanpa perlu menanggalkan status ASN-nya. Hanya tinggal dilakukan beberapa penyesuaian, seperti gaji dan hal-hal administratif lainnya.
Terkait hal ini, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meminta Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo untuk mendapatkan bantuan tenaga penyidik di bidang perpajakan. Sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Kamis (29/11) Alexander mengaku pihaknya membutuhkan tenaga penyidik yang memahami kasus perpajakan, untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan korporasi.
Keterbatasan itu, yang membuat KPK sulit mengungkap kasus korupsi yang melibatkan perusahaan swasta. Padahal, keterlibatan perusahaan swasta dalam proyek pemerintah sangat besar.
Bahkan, menurutnya banyak diantara perusahaan tersebut yang menjalankan bisnisnya tidak sesuai ketentuan. Jika praktik itu melibatkan proyek pemerintah maka dengan bantuan penyidik dari DJP, KPK bisa mengetahui dan menindak korporasi tersebut.
penyidik