Perang Tarif Memanas, Amerika Segera Pangkas Pajak
Sejumlah negara berancang-ancang memangkas tarif pajak guna menstimulus perekonomian. Pekan lalu, Presiden Amerika Serikat Donald Trump dikabarkan akan mengumumkan penurunan tarif pajak korporasi dan orang pribadi dalam waktu dekat.
Berdasarkan sumber Bloomberg, pajak korporasi di Amerika Serikat akan turun, dari 35% menjadi 25%. Sedangkan pajak perorangan rencananya turun menjadi 35% dari saat ini 39,6%.
Kebijakan ini sesuai dengan janji kampanye Trump pada pemilihan presiden tahun lalu. "Ini akan menjadi pemotongan pajak besar-besaran," kata Trump.
Bulan lalu, Trump menyatakan optimismenya bahwa pemangkasan pajak akan menciptakan lapangan kerja lebih banyak di Negeri Paman Sam. Ia menilai, penurunan pajak menjadi cara efektif mendukung kehidupan kelas menengah di AS.
Tak lama berselang, Pemerintah Denmark juga mengumumkan agenda pemangkasan tarif pajak. Menteri Keuangan Denmark Kristian Jensen menyatakan, Denmark akan memangkas pajak kendaraan bermotor dan pajak pensiunan.
Sementara dari Asia, Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe juga mengumumkan rencana pemangkasan pajak perusahaan dari level saat ini 29,97%, Jumat (22/9). "Kami ingin upah pekerja di Jepang dan belanja modal perusahaan meningkat," kata Abe seperti dikutip Reuters.
Agenda tiga negara itu melengkapi keputusan India, Malaysia dan Filipina yang telah lebih dulu memangkas tarif pajak guna memompa ekonomi dan meningkatkan daya beli.