Permohonan VAT Refund Pada 2019 Tercatat Rp 7,8 miliar.
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan, bahwa permohohan VAT Refund yang dilakukan oleh turis asing, hingga Agustus 2019 mencapai Rp 7,8 miliar. Jika dibandingkan dengan total permohonan VAT Refund sepanjang tahun 2018 yang sebesar Rp 11,2 miliar, realisasi tahun ini masih lebih rendah. Angka itu sebanding dengan nilai belanja sebesar Rp 112 miliar.
Untuk mendorong minat turis berbelanja di Indonesia, pemerintah telah mengubah ketentuan tentang tata cara pengajuan VAT Refund, sehingga menjadi lebih longgar. Yaitu, dengan memperbolehkan permohonan VAT Refund dilakukan dengan nilai belanja Rp 500.000 untuk lebih dari struk belanja. Bahkan, struk tersebut boleh diterbitkan pada tanggal yang berbeda.
Hal ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya, yang hanya memperbolehkan turis asing mengajukan VAT Refund atas belanjaan yang bernilai Rp 500.000 per struk. Sehingga dengan ketentuan ini, DJP berharap bisa meningkatkan minat turis asing berbelanja di Indonesia.
Supaya program relaksasi permohonan VAT Refund untuk turis asing berjalan sebagaimana mestinya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan sosialisasi terhadap lebih dari 55 pengusaha ritel dan 600 toko. Sebagaimana diinformasikan DJP dalam keterangan tertulisnya, bahwa sosialisasi ini dilakukan terhadap sejumlah pengusaha ritel yang berasal dari perwakilan Kementerian Pariwisata, Asosiasi Pengusaha Indonesia, Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia.
Dengan sosialisasi ini, DJP berharap pengusaha dan penjual bisa memahami ketentuan baru ini. Sehingga aturan bisa berjalan sebagaimana mestinya.