PERPPU AEOI Resmi Jadi Undang-Undang
Pemerintah akhirnya bisa bernafas lega, setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Aturan yang lebih mudah dikenal dengan sebutan Perppu AEoI ini merupakan payung hukum yang akan digunakan pemerintah untuk menjalankan pertukaran informasi keuangan antar negara secara otomatis. Selain itu, melalui beleid ini lembaga keuangan juga diharuskan menyerahkan informasi rekening nasabahnya kepada otoritas pajak secara berkala dan otomatis, alias tanpa diminta.
Sebelumnya, Perppu AEoI ini diterbitkan pemerintah tanggal 8 Mei 2017 dan dibahas di Komisi XI DPR pada 24 Juli 2017. Setelah disetujui Komisi XI pengesahan Perppu dilakukan di rapat paripurna tanggal 27 Juli 2017.
Dalam pengambilan keputusan pada tingkat II, sembilan dari sepuluh fraksi menyetujui untuk mengesahkan Perppu AEoI sebagai UU. Namun, ada beberapa catatan yang diberikan sejumlah fraksi terkait keberadaan Perppu ini.
Catatan diberikat terkait substansi Perppu seperti batasan nilai saldo nasabah yang wajib dilaporkan lembaga keuangan kepada otoritas pajak secara otomatis. Pemerintah sebelumnya menetapkan batasan nilai saldo minimum sebesar Rp 1 miliar, namun itu dianggap terlalu kecil.
Beberapa perwakilan fraksi mengusulkan agar batasannya mengacu pada standar yang dikeluarkan oleh OECD yaitu sebesar US$ 250.000 atau Rp 3,3 miliar.