PERPPU AEOI Resmi Jadi Undang-undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017. Beleid ini terkait dengan Perjanjian Pertukaran Informasi Keuangan secara Otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) lintas negara.
Undang-Undang AEoI tersebut telah resmi diundangkan pada 23 Agustus 2017, setelah sebelumnya dibahas dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Secara umum, tidak banyak substansi yang berubah dari perubahan status beleid itu. Namun dengan penetapan UU ini semakin mempertegas, bahwa seluruh lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, serta entitas dan lembaga jasa keuangan lainnya wajib menyerahkan informasi keuangan nasabahnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Proses pelaporan oleh lembaga jasa keuangan kepada OJK maupun dari OJK kepada DJP dilakukan secara elektronik sesuai dengan Standar Pelaporan Umum (Common Reporting Standard/CRS) yang disusun oleh OECD dan G20.
Untuk itu, lembaga jasa keuangan diberi waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sebelum batas akhir periode penerapan AEoI untuk melaporkan informasi keuangan nasabah kepada OJK. Sementara itu, OJK wajib meneruskannya ke DJP paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum batas akhir periode penerapan AEoI.
Selain menerima laporan, DJP juga diberi kewenangan tambahan untuk bisa meminta informasi dan/atau keterangan dari lembaga jasa keuangan dan/atau entitas keuangan lain guna memperkuat basis data perpajakan. Terkait hal ini, lembaga jasa keuangan dan entitas keuangan lainnya wajib memenuhi permintaan DJP tersebut.
Berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan, Menteri Keuangan berwenang mempertukarkan informasi keuangan tersebut otoritas berwenang di negara atau yurisdiksi lain.
Dalam menjalankan tugas yang terkait dengan AEoI, Menteri Keuangan, pejabat terkait di Kementerian Keuangan dan OJK, serta pimpinan dan pegawai lembaga jasa keuangan mendapatkan hak imunitas atau tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.