Pertukaran Informasi Diramalkan Sumbang Pajak Rp 2 triliun di 2018
Untuk mengejar target penerimaan pajak tahun 2018, pemerintah akan mengotimalkan pelaksanaan pertukaran informasi keuangan, baik dari lembaga keuangan dalam negeri maupun dari otoritas pajak negara lain.
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan memperkirakan potensi tambahan penerimaan pajak dari program Automatic Exchange of Information (AEoI) ini diperkirakan mencapai Rp 2,17 triliun.
Potensi penerimaan tersebut diprediksi berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29. Pada tahun 2017, kedua jenis pajak tersebut menyumbang kas negara sebesar Rp 7,83 triliun atau 39,26% dari target Rp19,94 triliun di APBNP 2017.
Rencananya, pertukaran informasi pajak ini akan dilaksanakan mulai pertengahan tahun. Pemerintah mengklaim Indonesia sudah siapkan menjalankan komitmen AEoI dengan yurisdiksi lain mengingat payung hukum setingkat Undang-Undang (UU) telah rilis.
Digugat Kembali
Kendati demikian, Undang-undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengesahan Perppu AEoI menjadi UU kembali diuji materi oleh sejumlah pihak.
Fernando M. Manullang selaku pemohon judicial review kembali mengajukan permohonan yang sama ke Mahkamah Konstitusi pada 22 Desember 2017, setelah sebelumnya pada November 2017 Ia mencabut gugatannya tersebut.