News

Pertukaran Informasi Diramalkan Sumbang Pajak Rp 2 triliun di 2018



Pertukaran Informasi Diramalkan Sumbang Pajak Rp 2 triliun di 2018

Untuk mengejar target penerimaan pajak tahun 2018, pemerintah akan mengotimalkan pelaksanaan pertukaran informasi keuangan, baik dari lembaga keuangan dalam negeri maupun dari otoritas pajak negara lain.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan memperkirakan potensi tambahan penerimaan pajak dari program Automatic Exchange of Information (AEoI) ini diperkirakan mencapai Rp 2,17 triliun.

Potensi penerimaan tersebut diprediksi berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29. Pada tahun 2017, kedua jenis pajak tersebut menyumbang kas negara sebesar Rp 7,83 triliun atau 39,26% dari target Rp19,94 triliun di APBNP 2017.

 

Rencananya, pertukaran informasi pajak ini akan dilaksanakan mulai pertengahan tahun. Pemerintah mengklaim Indonesia sudah siapkan menjalankan komitmen AEoI dengan yurisdiksi lain mengingat payung hukum setingkat Undang-Undang (UU) telah rilis.

Digugat Kembali

Kendati demikian, Undang-undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengesahan Perppu AEoI menjadi UU kembali diuji materi oleh sejumlah pihak.
Fernando M. Manullang selaku pemohon judicial review kembali mengajukan permohonan yang sama ke Mahkamah Konstitusi pada 22 Desember 2017, setelah sebelumnya pada November 2017 Ia mencabut gugatannya tersebut.


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru