Pesan Penting Dihari Pajak Nasional
JAKARTA. Hari pajak nasional, yang jatuh pada 14 Juli 2018, menjadi momentum penting bagi Direktorat Jenderal Pajak. Ditengah berbagai upaya otoritas untuk memperbaiki kinerja, peringatan tahun pajak menjadi waktu yang tepat untuk melakukan kontempelasi.
Sebagai informasi, ini kali pertama otoritas di negeri ini memperingati hari pajak. Penetapan tanggal 14 juli sebagai hari pajak tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) nomor KEP-313/PJ/2017 tanggal 22 Desember 2017.
Adapun penetapan itu dilakukan dengan pertimbangan bahwa, pada tanggal itulah kali pertama frasa "pajak"masuk ke dalam dokumen perencanaan negara, saat pembahasan Rancangan Undang-Undang Dasar pada tahun 1945.
Serangkaian acara digelar untuk memperingatinya. Sebagai puncak acara, otoritas dan jajaran Kementerian Keuangan menggelar upacara bendera.
Pada moment tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pesan pentingnya kepada seluruh jajaran DJP. Salah satu pesan yang disampaikan adalah, agar DJP tetap fokus melakukan reformasi.
Upaya reformasi pajak dilakukan untuk mendorong perbaikan kinerja lembaga, terutama dalam mencapai target pajak yang selalu dipatok setiap tahunnya. Sebagai catatan, sejak tahun 2008, hingga saat ini pemerintah belum sekalipun mencapai target penerimaan pajak yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sekalipun, pemerintah menggelar program tax amnesty pada tahun 2015.
Pesan lain yang disampaikan ditujukan kepada seluruh pegawai pajak agar menjaga integritasnya selama menjalankan tugas. DJP harus bisa menjalankan komitmennya untuk melakukan reformasi pajak yang efisien dan transparan.