Peserta Tax Amnesty Cukup Gunakan SKPP untuk Bebas dari PPh Balik Nama
Pemerintah memberikan opsi alternatif bagi peserta amnesti pajak untuk mendapatkan fasilitas bebas Pajak Penghasilan (PPh) atas balik nama aset deklarasi berupa tanah dan bangunan, yakni cukup dengan melampirkan salinan Surat Keterangan Pengampunan Pajak (SKPP).
Keringanan itu diberlakukan menyusul kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang revisi Peraturan Menteri Keuangan 118/2016 mengenai penggunaan surat keterangan bebas (SKB) pajak penghasilan (PPh) untuk pemanfaatan fasilitas pembebasan PPh pengalihan hak atas tanah bangunan yang belum dibaliknamakan.
Sebelumnya, syarat untuk mendapatkan fasilitas bebas PPh balik nama harus dengan melampirkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh. Namun, untuk mendapatkan SKB PPh, wajib pajak harus memenuhi sejumlah syarat tak mudah sehingga untuk memenuhinya membutuhkan waktu dan berisiko terhambat. Sementara itu, batas waktu pengajuan surat permohonan balik nama ke Badan Pertanahanan Nasional (BPN) paling lambat 31 Desember 2017. Apabila melewati tenggat waktu, maka semua proses balik nama akan tetap dikenakan PPh.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, saat ini ada 151.000 wajib pajak yang berpotensi melakukan balik nama atas tanah dan bangunan. Dari jumlah itu, sudah ada 34.000 wajib pajak yang mengajukan permohonan SKB PPh. Atas permohonan SKB PPh itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah mengabulkan sekitar 80%, sedangkan sisanya ditolak karena berbagai alasan.
Tetap Harus Membayar BPHTB
Melengkapi ketentuan itu, Menteria Agraria dan Tata Ruang atau Kepala BPN Sofjan Djalil telah mengeluarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2017 tentang pendaftaran peralihan hak atas tanah dalam rangka Pengampunan Pajak. Beleid ini hanya berlaku untuk aset yang dideklarasikan wajib pajak melalui program amnesti pajak.
Sementara untuk tanah dan bangunan yang bukan bagian dari program tax amnesty, maka akan diperlakukan sebagaimana proses balik nama pada umumnya.
Namun, Menteri Sofjan menegaskan, setiap tanah dan bangunan yang diungkapkan dalam tax amnesty tetap dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Karena BPHTB tidak termasuk jenis pajak yang diatur dalam Undang-Undang Amnesti Pajak.