Peta Jalan Industri E-Commerce Dirilis, Perpajakan Jadi Salah Satu Fokus
Presiden Joko Widodo telah mendatangani dokumen peta jalan sistem perdagangan elektronik (e-commerce) 2017-2019. Roadmap tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik.
Dengan peta jalan ini, pemerintah berharap sistem perdagangan elektronik di tanah air bisa berkembang. Caranya dengan menyiapkan sejumlah infrastruktur yang mendukung.
Penyederhanaan perpajakan merupakan satu dari 8 (delapan) aspek yang menjadi tulang punggung pengembangan e-commerce di Indonesia. Fokus perpajakan dalam roadmap e-commerce antara lain meliputi:
1. Penyederhanaan tatacara perpajakan bagi pelaku usaha perdagangan berbasis elektronik, yang omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar per tahun
2. Menyusun skema insentif pajak bagi investor pelaku industri berbasis e-commerce
Untuk penyederhanaan perpajakan bagi pelaku usaha yang beromzet Rp 4,8 miliar per tahun, atau yang dikategorikan sebagai pelaku usaha Usaha Kecil dan Menengah (UKM) ditargetkan rampung pada Desember 2017.
Sedangkan terkait penyusunan kebijakan insentif, diharapkan rampung pada November 2017. Adapun yang dimaksud dengan insentif di industri e-commerce adalah skema insentif atas investasi yang diberikan oleh modal ventura.
Terkait pemberian insentif ini, Menteri Keuangan juga diminta menyiapkan regulasi terkait dokumen analisa pemberian insentif pajak, bagi angle investor dan sumber pendanaan lainnya, yang mendanai usaha pemula atau start-up tahap awal.
Peta jalan pengembangan kegiatan e-commerce ini juga mewajibkan pemerintah untuk membentuk komite pengarah, yang memiliki beberapa fungsi seperti:
a. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi
b. Mengarahkan langkah-langkah dan kebijakan untuk penyelesaian permasalahan dan hambatan
c. Melakukan monitoring dan evaluasi
d. Menetapkanperubahan Peta Jalan sesuai kebutuhan.
Beberapa hal yang diatur dalam road map e-commerce:
1. Pendanaan
2. Perpajakan
3. Perlindungan Konsumen
4. Pendidikan dan SUmber Daya Manusia
5. Infrastruktur Komunikasi
6. Logistik
7. Keamanan Siber (Cyber Security)