PPATK: Banyak Perusahaan Multinasional Lakukan Tax Avoidance
Hampir setiap tahun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan setumpuk transaksi mencurigakan kepada pemerintah. Termasuk diantaranya yang berpotensi mengurangi penerimaan pajak.
Transaksi itu biasanya masuk dalam katagori upaya penghindaran pajak atau tax avoidance yang dilakukan perusahaan multinasional. Caranya beragam, salah satunya dengan transfer pricing.
Dengan transfer pricing, sebuah perusahaan bisa mengakali penghasilan yang diperoleh agar kewajiban membayar pajaknya lebih kecil. Misalnya dengan menaikan harga atau menurunkan harga transfer antar perusahaan terafiliasi.
"Praktik yang rawan dilakukan persahaan multinasional," kata Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae.
Sebagai catatan, tahun lalu PPATK melaporkan sebanyak 3.100 data wajib pajak (WP) yang memiliki tunggakan pajak. Dari jumlah tersebut, mereka telah mengidentifikasi 2.961 WP. Data tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh DJP dengan total perkiraan hutang pajak senilai Rp25,9 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, persolaan penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan multinasional bukan hal yang baru. DJP telah mengidentifikasi ribuan investasi asing yang ditengarai melakukan tax avoidance.