PPATK Dorong Penyusunan Aturan Keterbukaan Informasi Beneficial Ownership
Pemerintah terus berupaya agar ada payung hukum terkait keterbukaan informasi kepemilikan korporasi yang sebenarnya atau beneficial ownership. Informasi beneficial ownership ini diperlukan, salah satunya untuk kepentingan perpajakan.
Dengan mengetahui informasi beneficial ownership, maka otoritas pajak bisa meminimalisir praktik penghindaran pajak. Beneficial ownership disebut juga sebagai pihak yang menerima manfaat yang sebenarnya dari aktifitas korporasi. Akan tetapi, seringkali keberadaannya disamarkan atau tidak terbuka untuk tujuan penghindaran pajak. Selain kepentingan perpajakan, keterbukaan informasi ini diperlukan juga oleh lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Wakil Kepala PPATK Dian Ediana mengatakan, pihaknya berencana untuk mendorong dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur keterbukaan beneficial ownership. Pihaknya berharap, dengan keterbukaan maka masalah perpajakan dan pencucian uang bisa dihindari.
Ia menjelaskan, secara teknis informasi mengenai beneficial ownership dalam aturan yang sedang dirancang, akan di administrasikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham). Akan tetapi semua pihak bisa mengaksesnya, termasuk otoritas pajak dan PPATK.
Perpres ini nantinya tidak akan spesifik mengatur mengenai perpajakan. Hanya saja, identitas penerima manfaat sebenarnya dari aktivitas bisnis yang dilakukan koorporasi bisa terkait dengan kegiatan perpajakan.
Adapun, salah satu modus penghindaran pajak atau pengelakan pajak yang kerap dilakukan wajib pajak yakni menggeser profit dan menyimpan uang dari hasil kegiatan bisnsi mereka ke negara-negara suaka pajak (tax haven) atau offshore financial center.