PPh Atas Investasi Pada Obligasi, Reksadana Hingga Infrastruktur Akan Dipangkas Jadi 0%
DENPASAR. Ketentuan perpajakan atas bunga atau diskonto yang diterima dari penempatan investasi di reksadana dan obligasi akan diubah. Selama ini, ketentuan mengenai hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 100 Tahun 2013.
Ada beberapa poin perubahan yang akan dilakukan pemerintah. Diantaranya adalah memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga atau yang diterima atas obligasi dan reksadana menjadi 0%. Sebelumnya tarif PPh obligasi dan reksadana bersifat final sebesar 15% untuk wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Sedangkan bagi wajib pajak luar negeri sebesar 20%.
Namun demikian, relaksasi ini hanya akan berlaku hingga tahun 2020, setelah itu tarifnya menjadi 10%. Pemberian relaksasi ini dilakukan untuk mendorong pendalaman pasar keuangan dalam negeri.
Selain itu, pemberian insentif juga akan diperluas tidak hanya PPh atas bunga atau diskonto obligasi dan reksadana, melainkan juga akan menyasar PPh atas Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA), Dana Investasi Real Estate (DIRE), Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragunan Aset (KIK-EBA).
Menurut pemerintah, beleid perubahan ini sudah disiapkan dan hanya tinggal dikeluarkan saja dalam waktu dekat.
Baca Juga: Ini Ketentuan Baru Pajak atas Bunga Investasi Devisa Hasil Ekspor