PPnBM Mobil Listrik Akan Dipangkas
Kementerian Keuangan mempertimbangkan untuk memberikan insentif pajak untuk produsen kendaraan bermotor listrik dalam negeri. Insentif yang tengah dikaji berupa keringanan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik hingga 50% lebih rendah dari tarif kendaraan umum.
Wacana ini terkait dengan percepatan program pengembangan kedaraan bermotor listrik. Dalam hal ini, pemerintah menargetkan produksi 400.000 unit mobil listrik dan 2 juta unit sepeda motor listrik pada tahun 2025.
Namun, untuk mencapai target tersebut diperlukan formula insentif yang tepat, agar menarik investor untuk terlibat.
Kementerian Keuangan dalam rapat terbatas percepatan program kedaraan bermotor listrik mengusulkan pemangkasan tarif PPnBM hingga 50% lebih rendah dari tarif yang berlakuuntuk kendaraan umum.
Namun, tidak semua mobil listrik bisa mendapatkan insentif pajak dari pemerintah. Salah satu usulan kategori kendaraan yang akan mendapatkan insentif keringanan PPnBM adalah mobil listrik jenis sedan. Selain itu, insentif juga akan diberikan untuk industri pendukungnya, seperti industri baterai, charger baterai dan komponen lain.
Pemerintah mengatakan, pembahasan atas usulan ini masih belum tuntas. Bahkan, nantinya usulan tersebut juga akan dibawa ke parlemen untuk dibahas bersama antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). ASP/AGS