Prancis Sahkan Aturan Pemajakan Digital
PARIS-- Perancis memutuskan untuk menerapkan pajak terhadap transaksi digital, setelah parlemen mereka menyetujui dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang pajak digital.
Aturan ini akan menyasar sejumlah perusahaan digital raksasa global seperti Google, Facebook, Amazon dan Apple.
Seperti dikutip dari Kompas, Jumat (12/7), dengan adanya Undang-Undang baru ini, maka Perancis diperkirakan bisa memungut pajak senilai 3% dari pendapatan tahunan perusahaan-perusahaan tersebut.
Sementara itu, menurut laporan Bloomberg, target penerimaan pajak dari disahkannya beleid ini bisa mencapai EUR 750 juta atau setara dengan US$ 845 juta.
Pemerintah Perancis beralasan, penerapan pajak untuk perusahaan digital ini merupakan salah satu upaya untuk menciptakan keadilan fiskal. Sebab selama ini, persahaan-perusahaan digital dianggap hanya membayar pajak rata-rata 14% lebih rendah dari perusahaan lain di Eropa.
Keputusan pemerintah Perancis ini mendapat respon negatif dari Amerika Serikat. Karena perusahaan-perusahaan digital tersebut berasal dari negeri paman sam.
Bahkan AS mengancam akan melakukan investigasi terhadap Perancis karena dinilai menerapkan praktik perdagangan tidak adil. Karenanya, AS berniat akan menerapkan tarif bea masuk baru atas produk impor asal Perancis.