Program Konfirmasi Status Wajib Pajak Diharapkan Dorong Kepatuhan
JAKARTA. Program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak. KSWP ini merupakan sebuah program yang melibatkan sejumlah Kementerian/Lembaga (K/L) untuk memeriksa status wajib pajak.
Adapun, kebijakan ini sudah dimulai sejak tahun 2015 dengan dasar hukumnya yaitu, Instruksi Presiden (Inpres) No. 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Namun, pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
Melalui program KSWP, status wajib pajak akan menjadi salah satu syarat dalam memproses sebuah layanan publik. Dengan demikian, wajib pajak yang memiliki permasalahan perpajakan, tidak akan mendapatkan pelayanan publik yang mereka ajukan.
Hingga saat ini ada 12 Kementerian/Lembaga yang akan memeriksa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, sebelum memberikan layanan publik. Berikut adalah Kementerian/Lembaga (K/L) yang menjadi bagian dalam program KSWP:
- Kementerian hukum dan HAM
- Kemneterian Energi dan SUmberdaya Mineral
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Kementarian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Perindustrian
- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
- Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Kementerian Keuangan
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hingga juni 2019 jumlah status wajib pajak tidak valid sebesar 16.537 wajib pajak dengan jumlah pembayaran pajak sebesar Rp 91,63 miliar.
Dengan program KSWP, DJP berharap rasio pajak bisa terus meningkat, hingga pada tahun 2024 ditargetkan sebesar 13,7%.