News

Rasio Kepatuhan Penyampaian SPT Sementara Hanya 61,7%



Rasio Kepatuhan Penyampaian SPT Sementara Hanya 61,7%

Realisasi sementara jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan yang disampaikan tahun ini masih jauh dari target. Hingga tanggal 1 April 2019, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku baru menerima sekitar 11,3 juta SPT Tahunan dari 18,34 juta wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT.

Dengan demikian, rasio kepatuhan penyampaian SPT tahun ini baru 61,7%. Padahal, target yang ditetapkan pemerintah adalah sebesar 80%. Rasio kepatuhan sementara ini masih lebih rendah dibandingkan dengan tahun lalu, yang mencapai 72,64%.

Menurut DJP jumlah realisasi ini, sudah teramasuk dengan WP badan. Seperti yang diketahui, batas penyampaian SPT Tahunan PPh untuk WP badan adalah 30 April sedangkan untuk orang pribadi pada 31 Maret 2019.

Sementara itu, jika dibandingkan realisasi penyampaian SPT tahun lalu, realisasi tahun ini tumbuh 6,6%. Berikut adalah perkembangan tingkat rasio kepatuhan pajak, sejak penyampaian SPT untuk tahun pajak 2013:

  • 2013 : 56,22%
  • 2014 : 59,13%
  • 2015 : 60,44%
  • 2016 : 60,78%
  • 2017 : 72,64%

Pemerintah yakin, angka ini masih akan meningkat hingga batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPH untuk WP badan. Selain itu, pemerintah juga menghimbau WP untuk tetap menyampaikan SPT meskipun batas akhir sudah berakhir.

Hanya saja, jika terlambat menyampaikan SPT tahunan PPh, maka akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan.

 


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru