Realisasi Pajak Jauh dari Harapan, E-Commerce Jadi Sasaran
Realisasi penerimaan pajak per September baru sekitar 60% dari total target sebesar Rp1.283,6 triliun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2017.
Meskipun masih jauh dari yang diharapkan, namun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklaim realisasi penerimaan pajak sudah lebih tinggi sekitar Rp70 triliun dibandingkan dengan realisasi periode yang sama tahun lalu. Dengan catatan, penerimaan dari amnesti pajak (tax amnesty) yang mencapai Rp 93,5 triliun sepanjang Juli-September 2016 tidak diperhitungkan.
Menkeu menjabarkan, sejauh ini penerimaan negara dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tumbuh 12,5% secara tahunan (year on year). Peningkatan juga terjadi pada setoran Pajak Penghasilan (PPh) 21 untuk individu.
Kendati waktu yang tersisa tinggal 3 (tiga) bulan, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi optimistis mampu menutup 40% kekurangan penerimaan pajak hingga akhir tahun.
PMK Pajak E-Commerce
Salah satu strategi yang tengah disiapkan pemerintah adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai perdagangan elektronik atau e-commerce.
Dengan peraturan ini nantinya perusahaan yang menjual melalui situs tetap harus membayarkan pajak ke Indonesia. Wajib Pajak tidak dipastikan tidak bisa menghindari pajak karena sudah ada keterbukaan informasi yang memungkinkan pajak dari perusahaan di negara luar masuk ke Indonesia.
Ketentuan mengenai pajak e-commerce ini akan mengatur tentang tata cara pembayaran pajak, mekanisme pemungutan hingga besaran tarif. Otoritas pajak nantinya akan menunjuk toko penyedia barang yang membuka lapak dagangannya dalam bentuk online untuk memotong. Objek pajak yang akan dikenakan tidak akan berubah, yaitu PPN.