News

Resmi, Tarif PPh Bunga Obligasi dan Investasi Kolektif Turun Jadi 5%



Resmi, Tarif PPh Bunga Obligasi dan Investasi Kolektif Turun Jadi 5%

JAKARTA. Mulai sekarang Penghasilan atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak reksa dana dan penghasilan dari kontrak investasi kolektif akan dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5%.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2019, tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Aturan ini merupakan perubahan dari aturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 16 tahun 2009 tentang hal yang sama.

Adapun investasi kolektif yang dimaksud dalam aturan ini meliputi, dana investasi infrastruktur, dana investasi real estat, dan efek beragunan aset yang terdaftar atau tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara bunga obligasi yang dimaksud adalah penghasilan atas  bunga obligasi yang meliputi surat utang negara maupun surat utang pemerintah dengan jangka waktu lebih dari 12 bulan.

Tarif tersebut akan berlaku mulai aturan berlaku, yaitu tanggal 7 Agustus 2019 hingga tahun 2020. Sementara mulai tahun 2021 hingga seterusnya, tarif akan dinaikan menjadi 10%. Namun demikian, besaran tarif tersebut masih lebih rendah dari sebelumnya, yaitu 15%.

Mendorong Pasar Keuangan

Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kebijakan ini dilakukan untuk mendorong peran kontrak investasi kolektif dalam perkembangan pasar keuangan di Indonesia. Disamping itu, diharapkan juga kebijakan ini bisa mendorong pengembangan infrastruktur dan real estat.


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru