Revitalisasi Audit Pajak, Komite Perencanaan Pemeriksaan Dibentuk
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak menyatakan akan membentuk Komite Perencanaan Pemeriksaan yang bertugas menentukan Wajib Pajak (WP) yang diperiksa. Upaya tersebut merupakan salah satu dari program revitalisasi pemeriksaan pajak yang akan dilakukan oleh otoritas pajak.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan memastikan pemerintah akan melakukan revitalisasi pemeriksaan perpajakan. Tujuannya untuk meningkatkan fairness, kualitas, dan tata kelola pemeriksaan.
“Pemeriksaan pajak itu sesuatu yang sering menjadi sengketa antara DJP dan WP. Hasil pemeriksaan kan biasanya SPT, itu jadi dispute biasanya, diajukan banding ke pengadilan pajak. Karena volume keberatan cukup tinggi, jadi fairness pemeriksaan perlu diperbaiki dalam rangka mengurangi sengketa,” katanya, Rabu (4/4).
Ada tiga hal yang akan dilakukan pemerintah. Pertama, efisiensi SDM karena banyak tenaga pemeriksa yang tersedot hanya untuk memeriksa. Hal itu dilakukan dengan percepatan restitusi yang diperluas.
Hal ini bisa mengurangi kebutuhan SDM untuk pemeriksaan rutin lebih bayar (LB). “Sekarang kita kasih tanpa pemeriksaan. Perbaikan yang kami lakukan dalam hal pemeriksaan kan kalau yang lebih bayar diwajibkan diperiksa. Kalau yang kurang bayar kan enggak semua diperiksa, itu dipilih berdasarkan kriteria tertentu,” ujar Robert.
Kedua, penentuan wajib pajak. Hal ini dilakukan dengan peningkatan akurasi penentuan WP yang diperiksa melalui penguatan analisis risiko. Dalam memilih penentuan WP, pemerintah mencoba memperbaiki penetapannya.
Supaya penggunaan data analisis risiko lebih akurat, dan tata kelolanya untuk mengurangi keputusan yang subjektif. Ketiga, peningkatan kualitas mutu pemeriksaan. Hal ini dilakukan dengan pemeriksaan berbasis sistem IT yang terintegrasi untuk seluruh proses pemeriksaan.
Sengketa
Tren sengketa pajak yang tiap tahun meningkat membuktikan praktik pemeriksaan di internal Ditjen Pajak selama ini kerap menjadi obyek sengketa antara wajib pajak dan Direktorat Jenderal Pajak.
Berdasarkan catatan Bisnis, tren sengketa di Pengadilan Pajak setiap tahun selalu meningkat, pada 2017 jumlah sengketa yang diajukan atau ditujukan kepada Ditjen Pajak mencapai 568 sengketa.
Jumlah ini naik cukup signifikan, karena pada 2016 terjadi penurunan sebanyak 374 sengketa dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Penurunan sengketa pada 2016 terjadi lantaran implementasi pengampunan pajak.
Sengketa di lembaga peradilan juga dianggap sebagai salah satu penyumbang ketidakpastian bagi dunia usaha. Semakin banyak sengketa berarti iklim usaha makin tak pasti. Pasalnya, proses sengketa yang bisa memakan waktu bertahun-tahun, terkadang mengganggu aktivitas bisnis pelaku usaha.
Beranjak dari fakta tersebut Robert sebelumnya mengatakan akan memperbaiki kualitas pemeriksaan yang selama ini diterapkan otoritas pajak untuk mengurangi potensi sengketa hasil pemeriksaan otoritas pajak, pihaknya.
Bisnis Indonesia