Rokok Elektrik akan Kena Cukai Tinggi
Untuk menekan peredaran rokok elektrik, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) akan menerapkan tarif cukai khusus, untuk rokok elektrik atau biasa disebut vave. Besaran tarif cukai yang akan dikenakan cukup tinggi, yaitu 57% dari harga jual eceran. Kebijakan ini rencananya akan mulai berlaku pada 1 Juli 2018.
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, pengendalian penggunaan vave menjadi perlu, lantaran dua alasan. Pertama, bahan dasar cairan yang digunakan dalam rokok elektrik tersebut berasal dari tembakau. Kedua, penggunaannya sudah tidak bisa dikendalikan, dan banyak dikonsumsi oleh anak-anak. Dengan pengenaan cukai, diharapkan akan meningkatkan harga jualnya sehingga tidak bisa dijangkau oleh anak-anak.
Selain akan mengenaikan cukai tinggi, pemerintah juga akan memberlakukan bea masuk atas rokok elektrik. Dengan begitu, pengusaha rokok elektrik harus memegang nomor pengusaha barang kena cukai atau NPBKC sehingga impor rokok eletrik juga bisa terkendali.