News

RUU Konsultan Pajak Masuk Prolegnas 2017



RUU Konsultan Pajak Masuk Prolegnas 2017

Dewan Perwakilan Rakyat berinisiatif menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Konsultan Pajak. Beleid ini nantinya akan mengatur aktifitas para konsultan dan badan hukum lain yang menaunginya.

Selama ini, payung hukum yang mengatur kegiatan konsultan pajak tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK No.111/PMK.03/2014 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen).

Beberapa hal yang diatur dalam rancangan beleid itu misalnya, syarat izin praktik untuk setiap konsultan. Sedangkan mengenai bentuk usaha yang diperbolehkan untuk setiap kantor konsultan pajak adalah perseorangan dan/atau persekutuan perdata.

Selain itu, diatur juga mengenai hak dan kewajiban konsultan pajak. Antara lain mengenai kewajiban mematuhi kode etik profesi hingga larangan merangkap sebagai pejabat negara.
RUU Konsultan pajak ini sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Perubahan 2017. Rencananya, beleid ini akan menjadi salah satu paket kebijakan perpajakan yang akan dibahas oleh DPR seperti RUU Pajak Penghasilan (PPh), RUU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan RUU Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP).


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru