RUU Konsultan Pajak Masuk Prolegnas 2017
Selama ini, payung hukum yang mengatur kegiatan konsultan pajak tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK No.111/PMK.03/2014 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen).
Beberapa hal yang diatur dalam rancangan beleid itu misalnya, syarat izin praktik untuk setiap konsultan. Sedangkan mengenai bentuk usaha yang diperbolehkan untuk setiap kantor konsultan pajak adalah perseorangan dan/atau persekutuan perdata.
Selain itu, diatur juga mengenai hak dan kewajiban konsultan pajak. Antara lain mengenai kewajiban mematuhi kode etik profesi hingga larangan merangkap sebagai pejabat negara.
RUU Konsultan pajak ini sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Perubahan 2017. Rencananya, beleid ini akan menjadi salah satu paket kebijakan perpajakan yang akan dibahas oleh DPR seperti RUU Pajak Penghasilan (PPh), RUU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan RUU Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP).