News

Sanksi Kurang Bayar Pajak Akan Diturunkan



Sanksi Kurang Bayar Pajak Akan Diturunkan

JAKARTA. Pemerintah akan memangkas besaran sanksi bunga atas kurang byara pajak yang timbul setelah pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan SPT masa maupun kurang bayar yang timbul karena temuan. Saat ini, sanksi yang berlaku untuk kurang bayar pajak adalah sebesar 2% per bulan atau 48% setahun.

Namun, pemerintah akan mengubah formulasi penghitungan kedua sanksi kurang bayar tersebut. Untuk sanksi bunga atas kurang bayar karena pembetulan SPT, besarannya diperkirakan tidak akan tidak sampai 1% per bulan.

Baca Juga: Pahami Ragam Imbalan Pembeli dan Konsekuensi Pajaknya!

Adapun formula yang akan digunakan pemerintah diantaranya besaran suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) ditambah 5%. Dengan asumsi SBN sebesar 6% per tahun jika ditambah 5% dan dibagi kedalam 12 bulan, maka besara bunganya sekitar 0,92% per bulan.

Sementara itu, penghitungan sanksi bunga atas kurang bayar yang timbul karena temuan pemeriksaan akan menggunakan rumus suku bunga SBN ditambah 10% dan dibagin 12 bulan. Dengan penghitungan ini, diperkirakan besaran sanksi akan di bawah 2%.

Baca Juga: Ini Ketentuan Baru Pajak atas Bunga Investasi Devisa Hasil Ekspor

Kebijakan ini, nantinya akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi. Adapun besaran sanksi bunga yang saat iniberlaku, diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru