Sanksi Kurang Bayar Pajak Akan Diturunkan
JAKARTA. Pemerintah akan memangkas besaran sanksi bunga atas kurang byara pajak yang timbul setelah pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan SPT masa maupun kurang bayar yang timbul karena temuan. Saat ini, sanksi yang berlaku untuk kurang bayar pajak adalah sebesar 2% per bulan atau 48% setahun.
Namun, pemerintah akan mengubah formulasi penghitungan kedua sanksi kurang bayar tersebut. Untuk sanksi bunga atas kurang bayar karena pembetulan SPT, besarannya diperkirakan tidak akan tidak sampai 1% per bulan.
Baca Juga: Pahami Ragam Imbalan Pembeli dan Konsekuensi Pajaknya!
Adapun formula yang akan digunakan pemerintah diantaranya besaran suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) ditambah 5%. Dengan asumsi SBN sebesar 6% per tahun jika ditambah 5% dan dibagi kedalam 12 bulan, maka besara bunganya sekitar 0,92% per bulan.
Baca Juga: Ini Ketentuan Baru Pajak atas Bunga Investasi Devisa Hasil Ekspor
Kebijakan ini, nantinya akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi. Adapun besaran sanksi bunga yang saat iniberlaku, diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.