News

Sektor Pendidikan Dipertimbangkan Dapat Tax Allowance



Sektor Pendidikan Dipertimbangkan Dapat Tax Allowance

JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta investasi di sektor pendidikan juga dipertimbangkan bisa mendapatkan fasilitas keringanan Pajak Penghasilan (PPh) atau tax allowance.

"Presiden minta sektor pendidikan diperhatikan untuk menciptakan institusi pendidikan berkelas dunia," ucap Sri Mulyani, Rabu (21/2).

Secara keseluruhan, pemerintah akan memberikan kriteria atau syarat untuk mendapatkan tax allowance yang lebih sederhana. Pasalnya, Sri Mulyani mengklaim, selama ini jumlah perusahaan yang mendapatkan dan memanfaatkan insentif tersebut masih sedikit.

"Nanti akan kombinasi antara kriteria jenis dan industrinya," tutur Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, saat ini pemerintah sudah menambahkan 20 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Nantinya, pemerintah akan kembali mengevaluasi untuk mempertimbangkan perluasan bidang usaha yang akan dimasukan ke dalam daftar KBLI.

"Kemudian juga dilihat dari sisi minimal modal yang ditanamkan, saat ini antara Rp500 miliar-Rp1 triliun," lanjut Sri Mulyani.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan mengkaji jangka waktu pemberian tax allowance. Saat ini, pemberian tax allowance masih menggunakan rentang waktu, yakni pengurangan pajak 5 persen-10 persen untuk jangka waktu 5 tahun-10 tahun.

"Nanti akan kami definisikan secara lebih pasti supaya investor yang menggunakannya memiliki kepastian," jelas Sri Mulyani.

Secara terpisah, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menuturkan perluasan pemberian fasilitas tax allowance bukan hanya mempertimbangkan nilai investasi, melainkan juga jumlah tenaga kerja.

"Dulu hanya terbatas pada industri baru, atau PT (perusahaan terbatas) baru sekarang juga didorong untuk ekspansi," kata Airlangga.

Sebanyak informasi, kebijakan tax allowance tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2016 sebagai pengganti PP Nomor 18 Tahun 2015. Dalam aturan tersebut, penerima tax allowance ditambahkan dari 129 menjadi 143 dengan menambah sektor padat karya.

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180221142144-532-277751/sektor-pendidikan-dipertimbangkan-bisa-dapat-tax-allowance


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru