News

Shortfall Penerimaan Pajak Mengecil



Shortfall Penerimaan Pajak Mengecil

JAKARTA. Ditjen Pajak bisa bernapas lega pada tahun ini karena shortfall mengecil hingga satu digit menjadi 5,13%. Penerimaan pajak pada 2018 diperkirakan Rp1.350,9 triliun dengan selisih Rp73 triliun dari target awal Rp1.424 triliun.

Padahal dalam 3 tahun terakhir atau sejak 2015, shortfall pajak selalu berada di level dua digit, yaitu 18,04% pada 2015, 18,37% (2016), dan 10,31% (2017).

Berdasarkan data Ditjen Pajak, realisasi penerimaan pajak hingga 20 Agustus 2018 mencapai Rp760,57 triliun atau 53,41% dari target 2018 senilai Rp1.424 triliun.

Dengan proyeksi shortfall 5,13%, Kementerian Keuangan pun optimistis mampu meraih penerimaan Rp1.350,9 triliun.

Tren kenaikan penerimaan pajak tersebut diklaim sebagai implikasi dari sejumlah pembenahan di internal Ditjen Pajak serta kenaikan harga komoditas yang turut mengerek penerimaan pajak tumbuh 15,49% jika dibandingan dengan capaian pada periode sama tahun lalu.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan menyebutkan perbaikan penerimaan pajak tampak dari membaiknya pertumbuhan hampir semua jenis pajak. PPN impor misalny,a mampu tumbuh 26,8%, PPh Badan (22,24%), PPh Pasal 21 (15,57%), dan PPN dalam negeri sebanyak 9,44%.

“Penerimaan ini masih konsisten, pertumbuhannya membaik dibandingkan dengan tahun yang lalu,” katanya, Kamis (23/8).

Robert menyebut konsistensi penerimaan itu juga bisa dilihat dari kinerja dua sektor utama penerimaan pajak yakni industri pengolahan dan perdagangan yang tumbuh masing-masing 13,08% dan 29,75%.

Tren pertumbuhan ini memberikan indikasi positif bahwa Ditjen Pajak mampu mencapai outlook realisasi penerimaan pajak 2018 yang diperkirakan sebesar Rp1.351 triliun.

Dengan kata lain, realisasi penerimaan hingga akhir tahun 2018 diproyeksikan dapat tumbuh 17,38% jika dibandingan dengan capaian sepanjang 2017. (Lihat infografis)

Berdasarkan kinerja tersebut, Robert memastikan proyeksi penerimaan pajak pada 2019 sebesar Rp1.572,3 triliun merupakan target yang realistis.

Untuk menjaga tren positif yang dicapai selama tahun ini, Ditjen Pajak akan terus mengoptimalkan layanan dan implementasi berbagai program, termasuk pelaksanaan PP No. 23/2018 tentang PPh 0,5%, pemberian restitusi dipercepat, dan pelaksanaan reformasi perpajakan.

Selain stratagi tersebut, pemerintah juga tengah melakukan berbagai pembenahan dalam lingkup pemeriksaan. Ke depan, pemeriksaan yang dilakukan oleh fiskus akan mempertimbangkan berbagai macam aspek, misalnya dengan cara memilih wajib pajak yang benar-benar memiliki risiko tinggi.

“Jadi harus ada kriteria yang jelas untuk memenuhi standar sebelum kemudian wajib pajak tersebut diperiksa,” ungkapnya.

Robert mengatakan strategi pemeriksaan ini akan dioptimalkan dengan membentuk sebuah direktorat baru yang bertugas mengawasi mutu pemeriksaan.

Otoritas pajak menjamin bahwa dengan pembenahan di bidang pemeriksaan tersebut, proses koordinasi untuk melakukan pemeriksaan bisa makin optimal.

Berdasarkan catatan Bisnis, sejumlah indikator kinerja pemungutan penerimaan pajak, baik itu tax ratio (rasio pajak) maupun elastisitas penerimaan pajak terhadap laju pertumbuhan ekonomi atau tax buoyancy setiap tahun tercatat anjlok.

Tren selama 5 tahun terakhir, realisasi tax buoyancy terus tergerus dari 1,22% pada 2012 menjadi 0,8% pada tahun 2017 atau jika menggunakan data dari pemerintah justru terkoreksi lebih dalam yakni di angka 0,48%.

Realisasi tax buoyancy yang terus anjlok mengonfirmasi bahwa setiap 1% pertumbuhan ekonomi belum mampu mendorong 1% pertumbuhan penerimaan pajak.

Ekonom Asia Development Bank (ADB) Institute Eric Alexander Sugandi menganggap membaiknya penerimaan pajak ini merupakan kombinasi antara reformasi di internal otoritas pajak maupun kenaikan harga komiditas yang terjadi sepanjang tahun ini.

“Kombinasi keduanya, tetapi yang jelas kenaikan harga komoditas energi menguntungkan sisi penerimaan pemerintah tahun ini, baik dari kenaikan penerimaan pajak maupun PNBP,” ungkapnya.

Intensifkan Pajak

Di sisi lain, proses reformasi pajak yang dilaku­kan oleh Ditjen Pajak juga memberikan mo­­dal bagi fiskus untuk melakukan intensifikasi pengumpulan pajak dengan database yang makin baik.

“Peningkatan aktivitas ekonomi dibandingkan tahun lalu, walau belum tumbuh cepat, juga bantu penerimaan pajak PPN. Kami melihat untuk tahun ini realisasinya antara 90% - 95% dari target,” ungkapnya.

Mayoritas kinerja emiten pertambangan pada kuartal I/2018 memang mengalami pertumbuhan seiring dengan peningkatan harga komoditas.

Berdasarkan data yang dihimpun Bisnis, 26 perusahaan pertambangan sudah melaporkan kinerja kuartal I/2018.

Sebanyak 23 emiten mengalami kenaikan pendapatan, tetapi hanya 15 perusahaan yang membukukan pertumbuhan laba bersih.

Lima emiten yang membukukan persentase kenaikan pendapatan tertinggi secara year-on-year (yoy) ialah PT Bumi Resources Tbk. (BUMI) sebesar 2.914,27%, PT Indika Energy Tbk. (INDY) 263,57%, PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) 247,19%, PT Cita Mineral Investindo Tbk. (CITA) 254,10%, dan PT Kapuas Prima Coal Tbk. (ZINC) 201,98%.

Adapun, 5 emiten yang mencatatkan kenaikan laba tertinggi secara tahunan, yakni ANTM 3.606%, PT Elnusa Tbk. (ELSA) 1.269%, PT Surya Esa Perkasa Tbk. (ESSA) 475%, ZINC 221%, dan PT Golden Eagle Energy Tbk. (SMMT) 210,41%.

Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) Arviyan Arifin pernah menyampaikan, pada kuartal I/2018, perusahaan merealisasikan penjualan batu bara sejumlah 6,3 juta ton, naik 15,9% yoy.

Bisnis Indonesia


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru